Menurut Direktur Indosiar, Hari Pramono, pihaknya menyerahkan seluruhnya pada regulator dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), serta seluruh pemegang saham mereka.
"Kita terserah regulator dan pemegang saham saja," jelas Hari kepada detikFinance, di Jakarta, Selasa (7/6/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komisioner Bidang Infrastruktur KPI Pusat, Moch. Riyanto menjelaskan dalam UU Penyiaran serta Peraturan Pemerintah disampaikan, aksi ini berpotensi pelanggaran keberagaman isi (diversity of content) serta keberagaman kepemilikan (divesity of ownership) atas suatu lembaga penyiaran.
Seperti diketahui, EMTK pemilik 86% saham PT Surya Citra Media Tbk (SCMA), dan memilik 99% saham secara tidak langsung SCTV (melalui SCMA) berencana mengakuisisi 27,24% saham milik Indosiar yang diterima dari PT Prima Visualindo. Aksi ini akan terlaksana 30 Juni 2011 nanti.
Kemudian, dalam rangkaian aksi ini, EMTK berniat untuk melakukan gadai saham SCTV dan meningkatkan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) alias private placement untuk rencana akuisisi Indosiar itu.
Dana hasil gadai saham dan private placement itu akan digunakan EMTK untuk membiayai tender offer saham Indosiar di kisaran harga Rp 900-1.040 per lembar.
Tender offer ini akan dilakukan usai pembelian 551.708.684 (27,24%) saham Indosiar dari PT Prima Visualindo (PV) senilai Rp 496,5 miliar. Sementara tender offer dilakukan atas 1,473 miliar (72,76%) dari total saham Indosiar.
(wep/dnl)











































