Otoritas pasar modal tersebut juga menekankan, aksi korporasi yang dilakukan EMTK harus sesuai dengan peraturan yang berlaku, dari sisi pasar modal, perseroan terbatas, lembaga penyiaran, serta persaingan usaha.
Demikian disampaikan Kepala Biro Penilaian Keuangan Perusahaan (PKP) Sektor Jasa Bapepam-LK Gonthor Ryantori Azis, kepada detikFinance di Jakarta, Selasa (7/6/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas legal opinion Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang disampaikan hari ini, tentang potensi pelanggaran peraturan (Undang-Undang (UU) Penyiaran serta Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2005) atas rencana akusisi IDKM oleh EMTK, Gonthor mengaku belum menerima salinan putusan tersebut.
"Kami belum mengetahui pandangan hukum KPI tersebut. Kami belum memperoleh informasi tertulis formal apapun baik dari Kemkominfo maupun KPPU, selaku otoritas persaingan usaha," tuturnya.
Legal opinion ini, lanjut Gonthor, akan menjadi pertimbangan bagi Kemkominfo sebagai otoritas penyiaran dalam menyikapi akuisisi tersebut.
Memang Komisioner Bidang Infratruktur KPI Pusat, Moch Riyanto, hari ini menyebut rencana akuisisi EMTK atas saham IDKM milik PT Prima Visualindo, dalam kajian hukum kami memungkinkan terdapat potensi pelanggaran. Khususnya pada pasal 18 dan 34 UU Penyiaran.
Dalam UU serta Peraturan Pemerintah disampaikan,aksi ini memiliki potensi pelanggaran keberagaman isi (diversity of content) serta keberagaman kepemilikan (divesity of ownership) atas suatu lembaga penyiaran.
(wep/ang)











































