Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) masih belum ambil sikap soal akuisisi yang dilakukan induk SCTV, PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK), terhadap PT Indosiar Karya Media Tbk (IDKM).
Pemerintah masih akan bertemu dan duduk bersama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) terkait pandangan hukum KPI yang menyatakan rencana ini berpotensi melanggar peraturan, yakni Undang-Undang (UU) Penyiaran serta Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2005.
"Kita (Kominfo) pernah duduk bareng pada pertemuan awal dua bulan lalu dengan KPI dan Bapepam dan sampai sekarang belum ambil sikap. Jika ada pandangan baru dari KPI maka kami perlu bertemu lagi tentang masalah merger ini," kata Kepala Pusat Informasi Dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S Dewa Broto kepada detikFinance, Selasa (7/6/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertama, akuisisi tersebut bisa melanggar UU jika ada pengalihan frekuensi dari salah satu pihak ke pihak lain tanpa persetujuan Menteri Kominfo. Sementara yang kedua, jika ada pengalihan kepemilikan perizinan siar juga tanpa persetujuan Menteri Kominfo.
Namun, kedua perusahaan itu bisa saja bergabung dan melewati aturan tersebut jika ada persetujuan dari Menteri Kominfo yang saat ini dijabat Tifatul Sembiring.
"Mungkin kalau bentuknya nanti holding tidak akan kena undang-undang ini. Tapi untuk memastikan, kami harus bertemu dengan KPI dan Bapepam terlebih dahulu untuk membasah lebih detil," tambahnya.
Meski belum bisa memutuskan jadwal pertemuan antara trio tersebut, Gatot mengaku pertemuan akan digelar secepatnya. Pasalnya, rencana akuisisi ini akan dilakukan dalam waktu dekat atau sekitar akhir Juni 2011.
"Secepatnya kami akan bertemu untuk membahas hal ini," katanya. (ang/dnl)










































