PN Jakpus Perintahkan Sita Jaminan Aset Indosat
Selasa, 22 Jun 2004 12:27 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan sita jaminan terhadap PT Indosat tbk sehubungan dengan kasus peminjaman valas dengan Primer Koperasi Pegawai Kebudayaan, Pariwisata dan Seni (Primkopparseni) senilai Rp 18,5 miliar. Sita jaminan akan dilakukan jika sampai 23 Juni 2004, Indosat tidak mau mematuhi putusan PN untuk membayar kewajibannya. Menurut Ketua badan pengurus Primkopparseni Lukman Adjam dalam jumpa pers di kantornya, Gedung Depbudpar, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (22/6/2004), keputusan PN Jakpus untuk melakukan sudah keluar pada 16 Juni lalu. Sita jaminan yang disetujui PN jakpus tersebut pertama atas gedung kantor pusat Indosat, Jalan medan Merdeka Barat, kedua atas Sentra Gerbang Internasional yang ada di Gedung Indosat yang merupakan alat percakapan internasional, ketiga sita atas Sentral Satelindo di Gedung Indosat dan juga yang ada di Jalan Daan Mogot. Menurut Lukman, kronologi kasus ini bermula saat krisis tahun 1998 dimana pembina koperasi Primkopparpostel (nama Primkopparseni saat itu) Jonathan L Parapak yang juga merupakan komisaris utama Indosat mengijinkan Deposito Koperasi Primkoparpostel dipinjamkan ke Indosat. Dan pada tanggal 12 Pebruari 1998 Koperasi mentransfer semua deposito senilai US$ 5,4 juta meski belum jatuh tempo sehingga terkena finalti. Pada saat itu kurs Rupiah sebesar Rp 7000 per dolar AS.Oleh Indosat, dana itu dikembalikan pada 16 Pebruari 1998 dengan tetap memakai kurs Rp 7000 per dolar AS. Padahal pada saat itu kurs sudah mencapai Rp 10.050 per dolar AS. Diakui Lukman, saat itu memang tidak ada kesepakatan tertulis pada harga berapa kurs ditetapkan karena Primkopparpostel dan Indosat tidak boleh melakukan transaksi valas. Melihat pembayaran yang tidak sesuai kurs pada hari ini, maka Primkopparseni meminta kekurangannya kepada Indosat. Padahal berdasarkan informasi salah seorang komisarisnya, Indosat pada tanggal 16 Pebruari itu menjual valas ke Bank Ficorinvest. Pada Juli 1999, Indosat telah memberi good will sebesar Rp 3 miliar. Namun menurut Lukman, karena ada kekurangan yang cukup significan, pihaknya pada tahun 2001 mengajukan tuntutan ganti rugi ke PN Jakpus. Dan pada September 2001, PN Jakpus memutuskan Indosat harus membayar kekurangan Rp 5 miliar karena ada kekurangan kurs. Pada saat transaksi peminjaman valas Dirut Indosat dijabat oleh Hari Kartana.Dengan adanya putusan itu, maka Dirut selanjutnya yakni Widya Purnama mengajukan banding ke PT DKI Jakarta pada April 2002. Dalam proses banding itu menurut Lukman, pemerintah terus melakukan divestasi dan dalam due dilligencenya tetap disebutkan Indosat tidak memiliki masalah hukum. Dan pada Pebruari 2003, PT DKi Jakarta memutuskan Indosat tetap harus membayar Rp 24 miliar. Rincian pembayaran itu terdiri dari gugatan Primkopparseni sebesar Rp 16,60 miliar ditambah bunga 13 persen per tahun sejak 16 Peberui 1998. Indosat memang selanjutnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada April 2003. Namun pada 9 Desember 2003, MA menolak kasasi tersebut dan membuat keputusan untuk merevisi putusan PT DKI Jakarta dengan jumlah yang harus dibayar Indosat menjadi Rp 18,5 miliar. Rinciannya Rp 16,650 miliar dari gugatan Primkopparseni dikurangi good will Rp 3 miliar dan tersisa Rp 13,660 miliar ditambah bunga 6 persen per tahun sejauk 1998 sampai keputusan itu. Menurut Lukman, keputusan MA itu tidak pernah dijalankan oleh Indosat, sehingga mereka melakukan eksekusi ke PN. Dan pada tanggal 25 Mei 2004, PN Jakpus akhirnya menetapkan eksekusi setelah memanggil Indosat pada 15 Juni dan memberi teguran agar dalam waktu 8 hari sejak tanggal diputuskan harus membayar tuntutan sita jaminan ke Primkopparseni.Primkopparseni lanjut Lukman, sebenarnya sudah meminta agar penyelesaian kasus dilakukan secara kekeluargaan. Namun Indosat dinilai arogan. "Kenapa Indosat arogan sekali, padahal labanya Rp 1,5 triliun," tegasnya. Saat Primkopparseni beranggotakan 1042 karyawan dimana 48 persen adalah PNS golongan II ke bawah dan sisanya golongan III dan IV. Jika sita jaminan tidak bisa dilakukan pad 23 Juni, maka PN Jakpus akan kembali memanggil Indosat untuk hadir di Pengadilan apda 29 Juni. "Pemanggilan untuk eksekusi bisa dilakukan sampai 3 kali," kata Lukman. Indosat juga tercatat telah mengajukan Peninjauan Kembali.
(qom/)











































