Takkan Bayar Gugatan, Indosat Tolak Sita Jaminan PN Jakpus

Takkan Bayar Gugatan, Indosat Tolak Sita Jaminan PN Jakpus

- detikFinance
Selasa, 22 Jun 2004 14:43 WIB
Jakarta - PT Indosat tbk menolak putusan sita jaminan dari PN Jakpus dalam kasus pinjaman valas dengan Primer Koperasi Pegawai Kebudayaan, Pariwisata dan Seni (Primkopparseni) sebesar Rp 18,5 miliar. Indosat mengaku tidak ada putusan sita jaminan dari PN Jakpus dan menegaskan tidak akan membayar gugatan tersebut."Kita menolak ancaman sita jaminan tersebut. Kita juga sudah mempunyai novum untuk diajukan ke PK nanti," kata Direktur Corporate Services Sutrisman usai RUPS di Kantor Pusat Indosat, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (22/6/2004).Sedangkan Dirut PT Indosat Widya Purnama mengaku akan menunggu keputusan pasti dari hasil PK dan tidak mau meladeni gugatan-gugatan diluar kasus ini. Sementara vice presiden legal fixed Telecom & Midi Indosat Ngakan Putu Putra mengatakan, Indosat akan segera mengajukan PK ke MA karena sudah memiliki bukti-bukti baru. Sesuai ketentuan, Indosat memiliki waktu hingga 6 bulan sejak putusan MA untuk mengajukan PK. Ngakan menjelaskan, Indosat akan mengajukan gugatan baru kepada Primkoparseni yakni pertama kepada pengurus lama karena telah melakukan perbuatan melawan hukum. Kedua, gugatan pada pengurus baru karena membatalkan kesepakatan yang telah dibuat oleh pengurus lama. "Dua pengurus lama yang sudah janji tidak akan melakukan gugatan setelah mereka menerima good will Rp 3 miliar, tapi pengurus baru yang mengajukan gugatan. Padahal itu mestinya masalah internal mereka," kata Ngakan. Dia juga membantah pernyataan Ketua badan pengurus Primkopparseni Lukman Adjam bahwa Indosat tidak membayar pinjaman valas sesuai kurs yang berlaku pada saat itu. Menurutnya, Indosat sudah membayar lebih tinggi Rp 50 lebih tinggi dibandingkan dengan kurs saat itu yakni Rp 6.950 per dolar AS.Ngakan juga mengklaim bahwa pada saat itu sebenarnya Indosat tidak memerlukan dana. Sementara pinjaman dana dari Primkopparseni dilakukan semata-mata untuk menolong koperasi itu.Mengenai pembayaran yang baru dilakukan pada 16 Pebruari 1998, sementara pinjaman pada 12 Pebruari, Ngakan menjelaskan bahwa hal itu dilakukan karena Indosat harus melapor dulu ke AS untuk transaksi sebesar US$ 5,4 juta seperti ketentuan BI. "Karena ada selisih hari pada waktu itu akhir pekan di AS sehingga baru sampai kesini tanggal 16 Pebruari dan baru dibayar tanggal 16 Pebruari. Jadi kami tidak bermain kurs," tegasnya. (qom/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads