Demikian disampaikan Ketua Bapepam-LK, Nurhaida, di Hotel Borobudur, Lapangan Banteng Jakarta, Kamis (16/6/2011).
"Belum ada yang melanggar UU. Saat ini kami minta pendapatan dari konsultan independen," terangnya. Pandangan dari konsultan tersebut hanya terkait dengan yuridiksi yang menjadi kewenangan Bapepam-LK, yakni UU perseroan terbatas atau UU pasar modal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ada UU lain, tentu dilihat. Emiten harus memenuhi ketentuan yang ada, mereka bisa menjawab dengan pendapat hukum. Ini masih berjalan," tegas Nurhaida.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memang telah menyampaikan pandangan hukum resmi kepada publik terkait rencana akuisisi saham IDKM oleh EMTK, selaku induk usaha PT Surya Citra Media Tbk (SCTV).
Dalam pandangan hukum KPI, Komosioner Bidang Infratruktur KPI Pusat, Moch Riyanto, menyampaikan, aksi korporasi ini berpotensi melanggar UU Penyiaran serta Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2005.
"Rencana akuisisi EMTK atas saham IDKM milik PT Prima Visualindo, dalam kajian hukum kami memungkinkan terdapat potensi pelanggaran. Khususnya pada pasal 18 dan 34 UU Penyiaran," jelasnya.
Dalam UU serta Peraturan Pemerintah disampaikan, unsur memiliki potensi pelanggaran diversity of content serta divesity of ownership atas suatu lembaga penyiaran.
"Tugas legal standing adalah pandangan hukum dan masukan bagi Kominfo dan Bapepam. Pandangan hukum ini menghindarkan pemusatan kepemilikan atas lembaga penyiaran," tegas Riyanto.
(wep/ang)











































