Bapepam: Akuisisi Indosiar oleh Induk SCTV Tak Melanggar Hukum

Bapepam: Akuisisi Indosiar oleh Induk SCTV Tak Melanggar Hukum

Whery Enggo Prayogi - detikFinance
Kamis, 16 Jun 2011 14:59 WIB
Bapepam: Akuisisi Indosiar oleh Induk SCTV Tak Melanggar Hukum
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menyatakan tidak ada pelanggaran undang-undangan atas pembelian saham PT Indosiar Karya Media Tbk (IDKM) oleh induknya SCTV, yaitu PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK).

Demikian disampaikan Ketua Bapepam-LK, Nurhaida, di Hotel Borobudur, Lapangan Banteng Jakarta, Kamis (16/6/2011).

"Belum ada yang melanggar UU. Saat ini kami minta pendapatan dari konsultan independen," terangnya. Pandangan dari konsultan tersebut hanya terkait dengan yuridiksi yang menjadi kewenangan Bapepam-LK, yakni UU perseroan terbatas atau UU pasar modal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika ada undang-undang lain yang bersingungan atas aksi pembelian saham induk Indosiar oleh pemilik SCTV ini, ia menjelaskan, emiten tersebut juga harus melakukan pembelaan dalam wujud pendapat hukum.

"Kalau ada UU lain, tentu dilihat. Emiten harus memenuhi ketentuan yang ada, mereka bisa menjawab dengan pendapat hukum. Ini masih berjalan," tegas Nurhaida.

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memang telah menyampaikan pandangan hukum resmi kepada publik terkait rencana akuisisi saham IDKM oleh EMTK, selaku induk usaha PT Surya Citra Media Tbk (SCTV).

Dalam pandangan hukum KPI, Komosioner Bidang Infratruktur KPI Pusat, Moch Riyanto, menyampaikan, aksi korporasi ini berpotensi melanggar UU Penyiaran serta Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2005.

"Rencana akuisisi EMTK atas saham IDKM milik PT Prima Visualindo, dalam kajian hukum kami memungkinkan terdapat potensi pelanggaran. Khususnya pada pasal 18 dan 34 UU Penyiaran," jelasnya.

Dalam UU serta Peraturan Pemerintah disampaikan, unsur memiliki potensi pelanggaran diversity of content serta divesity of ownership atas suatu lembaga penyiaran.

"Tugas legal standing adalah pandangan hukum dan masukan bagi Kominfo dan Bapepam. Pandangan hukum ini menghindarkan pemusatan kepemilikan atas lembaga penyiaran," tegas Riyanto.

(wep/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads