Investor Protection Funds Paling Cepat Terbentuk di 2012

Investor Protection Funds Paling Cepat Terbentuk di 2012

Angga Aliya ZRF - detikFinance
Jumat, 17 Jun 2011 16:26 WIB
Investor Protection Funds Paling Cepat Terbentuk di 2012
Manado -

Pembentukan Investor Protection Funds (IPF) akan teralisasi paling cepat tahun 2012. Di awal pembentukan IPF, perlindungan akan fokus pada investor ritel.

Menurut Direktur Utama Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Ananta Wiyogo, pendirian IPF bertujuan untuk memberi perlindungan tambahan bagi investor dalam berinvestasi di pasar modal Indonesia.

"Untuk Investor Protection Funds tahun depan akan berdiri. Nanti kita utamakan investor retail terlebih dahulu. Selama ini memang harus dilindungi sehingga akan nyaman dalam bertransaksi," katanya dalam acara sosialisasi kartu AKSes di Manado, Jumat (17/5/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan, dengan adanya IPF maka saat terjadi masalah pada dana investor -diselewengkan atau hilang- maka dana tersebut bisa dikembalikan.

"Kalau di bank kan ada LPS (Lembaga Penjamin Simpanan), jadi kalau dana nasabahnya hilang bisa diganti. Nah, nanti IPF ini seperti LPS-nya untuk pasar modal," katanya.

Namun demikian, ia mengaku belum mengetahui bentuk IPF nantinya akan seperti apa. Begitu pula dengan jumlah dana yang bisa dijaminkan dan iuran dari para perusahaan efek dan nasabah dalam memenuhi penjaminan tersebut.

"Bentuknya seperti apa dan maksimal yang akan dijamin masih dalam tahap penggodokan oleh SRO (Self Regulation Officer). Tapi nantinya pasti ada," ungkapnya.

Aturan kelembagaan pembentukan IPF ini akan disusun setelah Undang-Undang No. 8/1995 tentang Pasar Modal selesai direvisi.

Sebagai catatan, sepanjang tahun lalu telah ada beberapa kasus besar, diantaranya penyelewengan dana nasabah oleh manajeman PT Sarijaya Permana Securities. Juga ada kasus PT Antaboga Delta Sekuritas, PT Signature Capital Indonesia dan terakhir PT Optima Kharya Securities.

Atas beberapa pelanggaran pasar modal tersebut, SRO menganggap penting adanya lembaga baru yang bertugas melindungi dana nasaba agar investor merasa nyaman. BEI telah melakukan studi banding ke beberapa negara untuk memformulasikan lembaga perlindungan yang tepat diimplementasikan di Indonesia.

(ang/wep)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads