Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) masih menolak pungutan biaya tambahan, sebagai dana perlindungan investor (Investor Protection Funds/IPF). Ini menjadi beban tambahan bagi perusahaan efek atau sekuritas yang kini pemasukannya sudah sangat minum.
"Kita kan sudah bayar fee transaksi 0,04%, kalau bisa nanti biaya penjaminan dari situ saja jangan ada tambahan lagi," kata Ketua Umum APEI Lily Widjaja dalam acara sosialisasi kartu AKSes di Manado, Jumat (17/5/2011).
Menurutnya, perusahaan efek sangat menyambut baik terhadap recana SRO atas inisiatif Bursa Efek Indonesia (BEI), membuat IPF yang dapat melindungi dana nasabah. Namun, ia meminta regulator pasar modal bisa lebih longgar dalam meminta biaya penjaminan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan, perlindungan yang sudah ada selama ini adalah perlindungan terhadap PE. Sementara investor tidak pernah diperhatikan. Perlindungan terhadap PE tersebut hanya menjamin dana PE yang hilang karena suatu masalah.
"Jadi kalau untuk PE masih bisa kembali uangnya, tapi kalau investor kan tidak. Jadi sebenarnya bagus ini ada skema proteksi untuk investor," tambahnya.
Sebelumnya, KSEI memprediksi pembentukan IPF belum bisa dilakukan tahun ini, paling cepat tahun depan. Investor retail akan diutamakan dalam pembentukan IPF ini.
Aturan kelembagaan pembentukan IPF ini akan disusun setelah Undang-Undang No. 8/1995 tentang Pasar Modal selesai direvisi.
Sebagai catatan, sepanjang tahun lalu telah ada beberapa kasus besar, diantaranya penyelewengan dana nasabah oleh manajeman PT Sarijaya Permana Securities. Juga ada kasus PT Antaboga Delta Sekuritas, PT Signature Capital Indonesia dan terakhir PT Optima Kharya Securities.
Atas beberapa pelanggaran pasar modal tersebut, SRO menganggap penting adanya lembaga baru yang bertugas melindungi dana nasaba agar investor merasa nyaman. BEI telah melakukan studi banding ke beberapa negara untuk memformulasikan lembaga perlindungan yang tepat diimplementasikan di Indonesia.
(ang/wep)










































