Kuasa Hukum Tutut, Harry Pontoh mengatakan hingga saat ini belum ada perkembangan apapun dari banding yang diajukan oleh PT Berkah Karya Bersama.
"Belum ada perkembangan apapun. Walau kita menang di Pengadilan Negeri namun belum final karena ada proses selanjutnya," ujar Harry saat dihubungi detikFinance, Senin (47/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harry mengungkapkan, utri sulung mendiang mantan Presiden Soeharto itu terus bersabar untuk menunggu keputusan akhir dari drama kisruh kepemilikan TPI itu. "Ibu Tutut menunggu, menunggu dan menunggu," jelas Harry.
TPI saat ini memang belum ada peralihan pemilik dari yang sebelumnya dikuasai Harry Tanoe. Ini terkait proses hukum yang masih berjalan, atau banding yang sedang diajukan Harry Tanoe ke Pengadilan Tinggi.
Hary Tanoe pernah menyebut, perusahaannya PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) tidak memiliki keterkaitan langsung atas kepemilikan TPI. Mereka adalah pemilik baru hasil transaksi dengan PT Berkah Karya Bersama.
Jadi, menurut Hary Tanoe, Tutut harus berhadapan dengan Berkah. Serangan kepada MNCN pun dianggap salah alamat. "Ini bisa dilihat dari kepemilikan saham MNC. Berkah dan MNC dua badan hukum yang berbeda," ungkap Hary Tanoe beberapa waktu lalu.
Namun, Hary Pontoh tak bergeming. Menurutnya, Hary Tanoe 'menginjakkan' kaki di kedua instansi ini, MNC dan Berkah.
"HT (Hary Tanoe) ada di Berkah dan MNC, ini semua terbukti di persidangan. Pada kasus perdata, MNC pun dianggap sebagai pembeli yang tidak beritikad baik. Tidak bisa dia berdalih, MNC tidak tahu apa-apa. Dalam pidana ini dinamakan penadah," terangnya.
Seperti diketahui, kisruh perebutan TPI yang kini sudah berganti nama menjadi MNC TV sudah berlangsung sejak lama. Sebelumnya, pihak Tutut menyatakan pihak PT Berkah Karya Bersama (Hary Tanoe) menggunakan surat kuasa yang tidak berlaku lagi dalam melakukan RUPS LB TPI pada 18 Maret 2005. Selain itu, pihak Tutut juga mengklaim telah terjadi pemblokiran akses Sisminbakum oleh PT SRD saat Tutut mau mendaftarakan hasil RUPS LB versinya di 17 Maret 2005.
Gugatan diajukan oleh Tutut yang mengaku memiliki 75% sahamnya di TPI, namun kemudian direbut secara tidak sah oleh PT Berkah Karya Bersama. Sehingga dirinya hanya memiliki saham 25%.
Dalam proses mediasi sebelumnya, Berkah menawarkan pembelian saham 25% milik Tutut. Namun, putri sulung Soeharto itu bersikeras Berkah harus melaksanakan terlebih dahulu seluruh perjanjian investasi tertanggal 23 Agustus 2002.
Perjanjian investasi itu ditandatangani terkait utang yang telah jatuh tempo yang membeli di tubuh TPI. Disebutkan dalam investment agreement tersebut Berkah mempunyai kewajibannya menyediakan dana mencapai US$ 55 juta dan paling banyak sebesar US$ 65 juta. Yang nantinya dipakai untuk membeli kembali utang kredit yang telah jatuh tempo.
Namun yang terjadi, Berkah mendapatkan 75% saham TPI yang sebelumnya dimiliki 100% oleh Tutut. Inilah yang menjadi keberatan pihak Tutut. Saat ini pihak Hary Tanoe telah mengubah nama TPI menjadi MNC TV.
Dalam proses perebutan itu, pihak pengadilan akhirnya memenangkan kubu Tutut dan memerintahkan kubu Berkah untuk mengembalikan MNC TV ke pihak Tutut. Namun kubu Berkah kemudian mengajukan banding.
(dru/qom)











































