Demikian disampaikan Direktur KSEI, Margaret M Tang, di Graha Niaga, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (7/7/2011). "Akhir tahun ini sudah selesai semua, dibukakan rekening dana. Ini sekalian pengkinian data," ungkapnya.
Namun pembukaan sub rekening dana tidak bisa dikerjakan sendiri oleh bank pembayar. Perlu inisiatif lebih dari perusahaan efek (broker) untuk mengajak nasabah mereka membuka sub rekening dana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan, pembukaan sub rekening dana juga harus seiring dengan proses pengkinian data. Proses yang disebutkan terakhir, menjadi tanggung jawab broker.
"Bapepam kan menargetkan pengkinian data sudah selesai Juni kemarin. Dan saat ini menurut aturan, broker kasih ke KSEI. Sebenarnya target seluruhnya, akhir Januari 2012. Tapi kalau sebelumnya sudah kan lebih baik, karena kita harus uji coba," kata Margaret.
Bank pembayar sendiri, mengaku siap membukakan sub rekening dana dari investor. Rata-rata mereka tengah mempersiapkan sistem host-to-host antara bank dengan broker. Kesiapan infrastruktur IT penting agar nasabah dapat memantau dana investasi mereka secara realtime, tidak hanya pada situs KSEI namun juga dari bank pembayar itu sendiri.
PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) bahkan menargetkan, 30-50 ribu investor membuka sub rekening dana di perseroan. "Target akhir tahun 50% investor sudah punya rekening di kita. Target kita 30 ribu-50 ribu nasabah hingga tahun depan," ucap Vice President Settlement Bank Services Head Securities Service PT Bank CIMB Niaga Tbk Erwina Wigneswara.
PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) juga melakukan hal yang sama, meski perseroan tidak memasang target jumlah investor yang membukakan sub rekening dana tersebut.
"Kami masih dalam persiapan, sedang digodok. Kita mulai dengan signing dengan 11 perusahaan efek ke depan. Kami juga sedang menjajaki 40 perusahaan efek lain untuk bekerja sama untuk membukakan sub rekening dana di Bank Mandiri," imbuh Direktur Corporate Banking BMRI, Fransisca Nelwan Mok.
Menurut Direktur Utama KSEI, Ananta Wiyogo, mekanisme pembukaan sub rekening dana adalah kepentingan broker. Pasalnya, saat individu belum memiliki sub rekening dana hingga batas waktu yang ditentukan, maka ia tidak dapat bertransaksi.
"Harusnya lebih ke broker, kan sudah mulai, Broker akan memilih (bank pembayar) siapa? Karena broker yang tidak comply dengan aturan Bapepam, maka ga bisa transaksi," pungkas Ananta.
(wep/ang)










































