KAP Hadi Sutanto Dihukum Bayar Denda Rp 20 Miliar
Kamis, 24 Jun 2004 18:20 WIB
Jakarta - Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan Kantor Akuntan Publik (KAP) Eddi Drs. Hadi Sutanto & Rekan -- yang saat ini bernama KAP Haryanto Sahri & Rekan -- terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan pasal 19 huruf a dan huruf b UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan menghukum terlapor membayar denda Rp 20 miliar."Pemeriksaan dan penyusunan putusan terhadap perkara tersebut di atas dilakukan oleh KPPU dengan prinsip independensi, tidak memihak siapapun, semata-mata sebagai pengemban amanat pengawasan terhadap pelaksanaan UU No. 5/1999 agar terwujudnya kepastian berusaha yang sama bagi setiap pelaku usaha dan menjamin persaingan usaha yang sehat dan efektif," kata Ketua Majelis KPPU Syamsul Mu'arif saat membacakan keputusannya di kantor KPPU, Jakarta, Kamis (24/6/2004).Menurut KPPU, keputusan tersebut berawal dari adanya laporan bahwa terlapor dengan sengaja memberi interpretasi yang menyesatkan kepada PT Telkom, PT Telkomsel dan US Security Exchange Commission (SEC) mengenai standar audit Amerika khususnya AU 543. Tindakan terlapor tersebut membuat mengakibatkan rusaknya kualitas audit yang dilakukan KAP Eddy Pianto atas laporan keuangan konsolidasi PT Telkom tahun buku 2002."Hal itu telah menghalangi KAP Eddy Pianto untuk bersaing dengan terlapor sehubungan dengan penyediaan layanan audit ke perusahan-perusahaan besar yang tercatat di lantai Bursa Efek Jakarta," jelas Syamsul.Ditambahkan, terlapor tak memiliki kewenangan untuk menilai kualifikasi KAP Eddy Pianto untuk berpraktek di hadapan US SEC. Kewenangan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan US SEC. Untuk itu, seharusnya terlapor meminta klarifikasi kepada US SEC."Dan hal ini tidak pernah dilakukan terlapor, akan tetapi telah melakukan penilaian mengenai kualifikasi KAP Eddy Pianto. Dengan demikian, tindakan terlapor tidak berdasar hukum dan tidak wajar," jelasnya.
(ani/)










































