Kasus Selesai, Bank Mega Didesak Kembalikan Dana Elnusa

Kasus Selesai, Bank Mega Didesak Kembalikan Dana Elnusa

Herdaru Purnomo - detikFinance
Kamis, 21 Jul 2011 15:35 WIB
Kasus Selesai, Bank Mega Didesak Kembalikan Dana Elnusa
Jakarta -

PT Elnusa Tbk (ELSA) mendesak PT Bank Mega Tbk (MEGA) dan Bank Indonesia (BI) segera mencairkan dananya yang sekarang berada dalam escrow account. Pasalnya, Elnusa merasa sudah tidak ada lagi sengketa terkait masalah perdata dengan bank milik Chairul Tanjung tersebut.

Demikian diungkapkan oleh Direktur Utama Elnusa Suharyanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (21/7/2011).

"Kami dari Elnusa melihat persoalan hukum kejahatan sudah ditangani polisi. Dan memang butuh waktu panjang, nah sekarang masalahnya tinggal perdata," kata Suharyanto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kenapa perdata? Karena kami belum dapat kepastian kapan uang kami kembali. Kalau ada jaminan kapan ya kami tidak usah masuk ranah perdata. Yang jadi masalah itu masalah bank," imbuhnya.

Menurut Suharyanto, Elnusa sebagai nasabah Bank Mega merasa tidak dapat perlindungan di sini. "Kami mohon DPR bisa dikasih arahan atau masukan apapun agar diberikan perlindungan kami sebagai nasabah," tegasnya.

Suharyanto mengatakan, jika melihat dasar ketika Bank Mega diberikan hukuman maka sudah seharusnya dan bisa segera dicairkan karena tidak ada sengketa lagi. Tetapi, sambungnya kenapa tidak bisa dicairkan saat ini.

"Gubernur BI menyampaikan dana kami sekarang di escrow account Bank Mega. Dan pencairan escrow account harus dengan persetujuan BI kan saat ini dalam hal sudah tidak ada sengketa bank dan nasabah. Kenapa nggak bisa ditarik?" ungkapnya.

Suharyanto mengatakan, Elnusa sangat membutuhkan dana untuk cash flow perusahaan. Jika saat ini belum juga dikembalikan, sambungnya maka akan terhambat.

"Kami menunggu lama ini, tidak fair, kami harus menjalankan perusahaan dan kami butuh cash flow," tegas Suharyanto.

Lebih jauh, Suharyanto mengatakan pihaknya merasa sangat dirugikan oleh Bank Mega. Dikatakan Suharyanto perlindungan nasabah sama sekali tidak dijalankan oleh Bank Mega.

"Bank Mega mengubah deposito berjangka jadi deposito on call, dan sudah diteliti bahwa itu palsu. Nah artinya deposito on call itulah menggunakan sesuatu yang tidak sah," terangnya.

Lebih jauh Suharyanto meminta agar Bank Mega segera bisa mengembalikan dana yang sebesar Rp 111 miliar tersebut.

Seperti diketahui, Bank Mega dikenakan sanksi untuk mengganti dana Elnusa dan Pemkab Batubara dengan membentuk escrow account sejumlah dana tersebut.

(dru/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads