Demikian disampaikan oleh Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah usai Rapat dengan DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (21/7/2011).
"Tadi kan sudah disimpulkan sama Ketua komisi juga, bahwa ada proses hukum yang harus kita ikuti ada ranah yang sifatnya administratif ada yang sifatnya hukum," ujar Halim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kami tentu tidak masuk pada ranah yang sifatnya hukum karena itu dilakukan pada proses peradilan," paparnya.
Pada bagian lain, Halim mengatakan saat ini tengah menyelesaikan proses 'ujian ulang' alias fit and proper test Direksi dan Komisaris Bank Mega.
"Sekarang sedang proses, tunggu saja," terangnya.
Ditempat yang sama, Direktur Kepatuhan Bank Mega Suhartini enggan berkomentar mengenai fit and proper tersebut. Dirinya berkilah tidak ada kewenangan untuk mengungkapkan.
"Tanya BI saja, soal fit and proper kita tidak ada kewenangan meyampaikannya. Tunggu saja," jelas Suhartini.
(dru/ang)











































