Bapepam Pasrahkan Kasus Hilangnya Dana Askrindo ke Kepolisian

Bapepam Pasrahkan Kasus Hilangnya Dana Askrindo ke Kepolisian

Whery Enggo Prayogi - detikFinance
Kamis, 04 Agu 2011 15:35 WIB
Bapepam Pasrahkan Kasus Hilangnya Dana Askrindo ke Kepolisian
Jakarta - Bapepam-LK menyerahkan sepenuhnya penyelesaian kasus dana investasi PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) di beberapa Manajer Investasi (MI) secara hukum kepada pihak kepolisian.

Kepala Biro Pengelolaan Investasi Bapepam-LK, Djoko Hendarto membantah keterlibatannya dalam penempatan dana investasi Askrindo atas Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) di tiga MI tersebut.

"Kita mau benahin KPD yang total waktu itu Rp 48 triliun ada 750 kontrak. Bapepam sudah peringatkan di 2010," katanya di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Kamis (4/8/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Djoko menjelaskan, isu ini bermula saat Bapepam-LK menelaah seluruh produk KPD. Usai Bapepam-LK memberi waktu MI hingga 16 April 2011 untuk menyesaikan kontrak secara bilateral, pihaknya pembenahan menyeluruh atas KPD yang berjumlah Rp 48 triliun.

Hasil penelaahan tersebut terkuak, ada kontrak pengelolaan dana antara tiga MI dan satu perusahaan jasa keuangan dengan Askrindo. Karena belum memenuhi peraturan KPD terbaru, V.G.6, maka ketiga MI tersebut diminta untuk menyelesaikan kontrak dengan Askrindo.

"MI yang terlibat Jakarta Invesment, Reliance, dan Harvestindo. Satu lagi bukan MI, Batavia Prosperindo yang merupakan financial sevices. KPD dengan Askrindo ini harus diselesaikan. Karena bukan wilayah Bapepam, maka harus selesaikan dulu (Askrindo)," papar Djoko.

Padahal dalam laporan ketiga MI tersebut tidak terlihat KPD yang melibatkan Askrindo. Namun atas temuan Bapepam sendiri, terkuaklah investasi tidak biasa tersebut.

"Lho, ternyata ada dan itu hasil temuan kita. Makanya kita kasih waktu sampai 16 April 2011. Kalau tidak selesai bilateral, maka selesaikan secara hukum. Nah, kita sudah mendapat laporan dokumen mereka," ucap Djoko.

Selain temuan investasi Askrindo di tiga MI melalui kontrak pengelolaan dana, Bapepam juga menyebut KPD PT Optima Karya Capital yang bermasalah dan harus diselesaikan. Jumlahnya Rp 400 miliar.

"Jadi tidak mungkin saya terlibat atas penempatan dana Askrindo. Ini semata-mata bagian dari review yang kita lakukan, dan ada temuan tersebut (Askrindo)," tegas Djoko.

Dari nilai KPD Rp 48 triliun tersebut, sebanyak Rp 17,3 triliun sudah diselesaikan antara MI dengan investor. "Jumlah Rp 17,3 triliun sudah settelment sesuai aturan. Nah sisanya masih proses, dan Bapepam minta (dana) dimasukkan ke bank kustodian. Sebelum yang bermasalah tidak ikut aturan, kontrak dibawah Rp 10 miliar atau tidak di Kustodian," imbuhnya.

(wep/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads