Demikian disampaikan Kepala Biro Pengelolaan Investasi Bapepam-LK, Djoko Hendarto, di kantornya, Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (4/8/2011).
"Kita akan lakukan pembenahan, jadi Bapepam-LK tidak tinggal diam," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah periode tersebut, seluruh MI harus tunduk baru aturan Bapepam-LK No. V.G.6 tentang pedoman pengelolaan dana nasabah. Dalam aturan tersebut, MI wajib menyimpan portofolio investasi di bank kustodian, kemudian nilai kontrak minimal sebesar Rp 10 miliar. Dan syarat terakhir, MI harus mengubah kontrak pooling one menjadi one on one.
"Dua poin penting adalah penempatan dana harus di bank kustodian, dan nilai minimum Rp 10 miliar. Kontrak harus dilakukan dengan orang yang profesional. Profesional yang dimaksud adalah yang bisa memenuhi Rp 10 miliar itu," ungkapnya.
Tim Biro Pengelolaan Investasi Bapepam juga akan melakukan pemeriksaan langsung ke MI yang memiliki kontrak pengelolaan dana. Tidak hanya MI, tim juga akan periksa 21 Agen Penjual Efek Reksadana (APRED), 17 bank kustodian, 1.938 Wakil Manajer Investasi (WMI) dan 12.105 Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana (WAPERD).
"Saya ingatkan, ada kemungkinan ada KPD-KPD yang ga beres seperti Askrindo dalam penelaahan pertama Bapepam," tegasnya.
(wep/ang)











































