"Sudah lama ini ada dugaan penyimpangan. Tapi saya berharap agar seluruh kasus ini bisa diproses seluruhnya dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Mustafa di Kantornya, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (5/8/2011).
Mustafa meminta kasus tersebut diselesaikan seluruhnya sesuai hukum agar memang tidak menganggu kinerja perseroan. Jika memang terbukti ada oknum, Mustafa menegaskan untuk segera diproses oleh Kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bapepam-LK sendiri sebelumnya menyatakan hal yang serupa dimana menyerahkan sepenuhnya penyelesaian kasus dana investasi Askrindo di beberapa Manajer Investasi (MI) secara hukum kepada pihak kepolisian.
Kepala Biro Pengelolaan Investasi Bapepam-LK, Djoko Hendarto membantah keterlibatannya dalam penempatan dana investasi Askrindo atas Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) di tiga MI tersebut.
"Kita mau benahin KPD yang total waktu itu Rp 48 triliun ada 750 kontrak. Bapepam sudah peringatkan di 2010," katanya.
Sebelumnya memang beredar kabar ada potensi kerugian negara Rp 1 triliun, dengan masuknya dana investasi Askrindo ke dalam 10 MI.
(dru/dnl)











































