Bapepam: Askrindo Investasi Ilegal Rp 439 Miliar di 5 Perusahaan

Bapepam: Askrindo Investasi Ilegal Rp 439 Miliar di 5 Perusahaan

- detikFinance
Jumat, 05 Agu 2011 19:57 WIB
Bapepam: Askrindo Investasi Ilegal Rp 439 Miliar di 5 Perusahaan
Jakarta - Penempatan dana investasi ilegal PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) pada lima lembaga keuangan mencapai Rp 439 miliar. Ini terdiri dari investasi Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), Repurchase Agreement (Repo), surat utang korporasi, dan surat utang negara (SUN).

Demikian disampaikan Ketua Bapepam-LK, Nurhaida di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Jumat (5/8/2011). "Semua terbagi dalam beberapa investasi di tiga Manager Investasi (MI), satu broker dan satu perusahaan financial services," katanya.

Berdasarkan catatan Bapepam-LK, penempatan investasi Askrindo sebagai berikut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  1. Jakarta Investment – Investasi KPD sebesar Rp 41 miliar dan Repo Rp 132 miliar
  2. Harvestindo Asset Management – Investasi KPD dan Repo sebesar Rp 80 miliar
  3. Reliance Asset Management – Investasi KPD dan Repo sebesar Rp 93,32 miliar, serta reksa dana Rp 17,82 miliar
  4. Batavia Prosperindo Financial Services – Investasi Repo Rp 6,3 miliar
  5. Jakarta Securities – Investasi Repo Rp 20 miliar, dan obligasi negara serta korporasi Rp 66,11 miliar.
Penempatan investasi tersebut telah dilakukan Askrindo sejak 2005, sedangkan Repo mulai dilakukan sejak 2008. Padahal berdasarkan aturan pasar modal V.G.6, perusahaan asuransi dilarang menempatkan investasi dalam bentuk kotrak bilateral atau KPD, dan Repo.

"Awal penempatan investasi ini berawal dari upaya Askrindo sejak 2002 untuk mencegah pembayaran klaim penjaminan. Beberapa nasabah produk penjaminan diperkirakan tidak mampu memenuhi kewajibannya yang kemudian mengakibatkan Askrindo harus membayar klaim. Untuk itu, Askrindo mengupayakan skema dukungan pendanaan agar nasabah tersebut mampu memenuhi kewajibannya," ucapnya.

Waktu berlaku hingga 2004, di mana skema dukungan pendanaan melibatkan pihak lain termasuk MI dan broker. "Dan pada pelaksanaannya, skema dukungan pendanaan menjadi bermasalah karena tidak prudent dan tidak didukung dengan good governance," tegasnya.

Namun meski sudah terjadi sejak 2002, Bapepam-LK baru mampu mengindentikasi di 2010 pada laporan keuangan Astrindo 2009 audited. "Karena sudah diketahui, kami telah mengenakan sanksi peringatan kepada Askrindo dan meminta menghentikan transaksi Repo, dan melaporkan secara berkala perkembangan penyelesaian KPD dan Repo mereka," imbuh Nurhaida.

Dalam laporan keuangan di 2010 Askrindo terdapat laporan investasi berupa obligasi dan reksa dana. Padahal dalam pemeriksaan Bapepam-LK, mereka tidak dapat membuktikan kepemilikan beberapa investasi tersebut.

"Atas temuan ini, Bapepam meminta kepada pihak-pihak yang dirugikan untuk menyelesaikan permasalah Askrindo melalui kontrak." pungkasnya.

(wep/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads