Demikian disampaikan dalam update BEI, seperti dikutip detikFinance, di Jakarta, Kamis (11/8/2011).
"Proses pembentukan lembaga IPF akan diserahkan kepada pihak konsultan independen yang berasal dari Securities Investor Protection Company (SIPC) AS," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BEI pada awalnya penyelesaian lembaga IPF selesai di 2011, namun terpaksa tertunda hingga tahun depan. Pasalnya di paruh pertama 2011 BEI baru menyelesaikan studi kelayakan proyek pendirian IPF di Indonesia.
Berdirina IPF merupakan amanat dari UU No. 8 Tahun 1995 tentang pasar modal yang telah direvisi. Kata Direktur Utama BEI, Ito Warsito, konsep pendirian IPF telah digodok sejak tahun 2007. Dimana lembaga ini menjadi jawaban atas. pelanggaran pasar modal yang semakin sering terjadi, dengan tingkat kerumitan yang memadai.
Sebagai catatan, sepanjang tahun lalu telah ada beberapa kasus besar, diantaranya penyelewengan dana nasabah oleh manajeman PT Sarijaya Permana Securities. Juga ada kasus PT Antaboga Delta Sekuritas, PT Signature Capital Indonesia dan terakhir PT Optima Kharya Securities.
Atas beberapa pelanggaran pasar modal tersebut, SRO menganggap penting adanya lembaga baru yang bertugas melindungi dana nasaba agar investor merasa nyaman. BEI telah melakukan studi banding ke beberapa negara untuk memformulasikan lembaga perlindungan yang tepat diimplementasikan di Indonesia.
(wep/ang)











































