Tony Wenas Mundur dari Dirut INCO

Tony Wenas Mundur dari Dirut INCO

- detikFinance
Minggu, 14 Agu 2011 12:18 WIB
Jakarta - PT International Nickel Indonesia Tbk (INCO) menyatakan bos mereka, Tony Wenas mundur dari jabatan Direktur Utama.

Tony yang baru menjabat posisi tertinggi di perseroan selama 16 bulan mengajukan pengunduran diri dengan alasan pribadi dan lembaga.

Demikian disampaikan Sekretaris Perusahaan INCO, Ratih Amri dalam keterangan kepada Bursa Efek Indonesia, seperti dikutip detikFinance, Minggu (14/8/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saudara Tony Wenas telah menyatakan pengunduran diri. Keputuan Tony Wenas telah disampaikan kepada karyawan perseroan," jelasnya.
Meski telah mengundurkan diri, Tony jelas Ratih measih membantu perseroan.

Perseroan pun langsung bergerak cepat dan telah mengantongi calon pengganti Tony. INCO akan mengusulakan Calon Direktur Utamanya kepada pemegang saham dalam RUPS pada September mendatang.

Tony Wenas sejatinya terhitung baru menjabat sebagai Direktur Utama INCO. Ia baru saja diangkat oleh pemegang saham sejak Maret tahun lalu. Tony kala itu menggantikan Arif Siregar yang juga menyatakan pengunduran dirinya.

Tony adalah mantan Direktur dan Executive Vice President PT Freeport Indonesia. Pemilihan dirinya didasarkan atas pengalaman praktis yang luas, keterampilan manajemen dan pengetahuan industri yang akan melengkapi keterampilan yang sudah ada di INCO.

Gugatan Jebsens Bukan Kewajiban INCO

Ratih juga menginformasikan, gugatan ganti rugi US$ 337.892 oleh Jebsens Trans-Pacific Shipping A/S, bukan menjadi kewajiban perseroan. Saat ini INCO tengah mengajukan haknya untuk membela diri terhadap gugatan tersebut.

"Perseroan telah mengkaji hal ini dan melihat tidak adanya dasar yang meninmbulkan kewajiban bagi perseroan. Jumlah yang dituntut tidak material bagi perseroan," tegas Ratih.

INCO memang telah menerima materi gugatan dari Jebsens pada 5 November 2010. Penggugat menuntu ganti rugi dengan bunga 1% sejak Februari 2010.

"Dalam gugatan tersebut, perseroan dan satu pihak lainnya dituduh telah melakukan tindakan yan mengakibatkan kerusakan pada crane kapal. Gugatan diajukan berdasarkan hak subrogasi dari Assuranceforeningen SKULD (Gjensidig), perusahaan asuransi yang menuntut penggugat telah membayar kompensasi asuransi kepada pemilik kapal," imbuhnya.
(wep/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads