Demikian disampaikan Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI), Frederica Widyasari Dewi, di kantornya, SCBD, Jakarta, Kamis (18/8/2011).
"Kita biaya kita dibantu oleh ADB. Mereka melihat pentingnya IPF di negara kita," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Peran ABD adalah government to government. Ini hal yang positif, karena kita terpantau progress project ini seperti apa. ADB juga sering melakukan technical assistant," kata Frederica.
Ia menambahkan, pada langkah awal keterlibatan konsultan independen ini adalah pemahaman aturan pasar modal yang ada di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dan BEI.
"Untuk waktunya kita diskusikan lebih lanjut. Di awal kita ingin Richardson memahami aturan yang udah ada. Untuk itu akan ada tim pendampingan dari BEI dan Bapepam-LK," tuturnya.
BEI pada awalnya penyelesaian lembaga IPF selesai di 2011, namun terpaksa tertunda hingga tahun depan. Pasalnya di paruh pertama 2011 BEI baru menyelesaikan studi kelayakan proyek pendirian IPF di Indonesia.
Berdirinya IPF merupakan amanat dari UU No. 8 Tahun 1995 tentang pasar modal yang telah direvisi. Kata Direktur Utama BEI, Ito Warsito, konsep pendirian IPF telah digodok sejak 2007. Di mana lembaga ini menjadi jawaban atas. pelanggaran pasar modal yang semakin sering terjadi, dengan tingkat kerumitan yang memadai.
(wep/dnl)











































