"Dari aspek kelembagaan, seperti apa bentuk hukum lembaga IPF. Yang kita tuju adalah institusi sendiri, seperti IBPA. Dan SRO menjadi main shareholder," jelas Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI), Frederica Widyasari Dewi, di kantornya, SCBD, Jakarta, Kamis (18/8/2011).
Dasar pendirian lembaga baru atas IPF, lanjut Frederica, dari hasil pertemuan dengan Bursa-Bursa di dunia. Dimana IPF memang lazim berdiri sendiri. "Kalau kita belajar dari yang lain, ada yang melekat di bursanya seperti Malaysia dan Thailand atau institusi sendiri, seperti China, Canada, dan Amerika Serikat. Ada plus minusnya," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun dalam pasal 111 ada disebutkan bagi setiap pihak yang dirugikan dapat melakukan tuntuan. Jadi sebetulnya investor dilindungi, tapi tidak ada yang persis," tegas Frederica.
Pendirian IPF, lanjutnya sangat mendesak. Untuk itu BEI menyiapkan opsi, aspek legal pendirian IPF masuk dalam peraturan baru Bapepam-LK, bukan UU Pasar Modal.
"Jika masuk dalam revisi UU Pasar Modal yang baru, kita akan lihat untuk pembahasan UU di DPR kan masih lama. Padahal pendirian IPF ini mendesak. Bisa saja peraturan dulu, baru kemudian proses di UU tetap berlanjut," ucap Frederica.
(wep/ang)











































