Lembaga Perlindungan Investor Jadi Institusi Terpisah dari SRO

Lembaga Perlindungan Investor Jadi Institusi Terpisah dari SRO

Whery Enggo Prayogi - detikFinance
Kamis, 18 Agu 2011 13:07 WIB
Lembaga Perlindungan Investor Jadi Institusi Terpisah dari SRO
Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan Investor Protection Funds (IPF) akan menjadi lembaga tersendiri dan bukan menjadi penambahan fungsi Self Regulatory Organization (SRO). Lembaga perlindungan investor pun akan didasarkan dari peraturan Badan Pengawasan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), jika opsi penambahan pasal dalam revisi UU Pasar Modal No 8/1995 relatif lebih lama.

"Dari aspek kelembagaan, seperti apa bentuk hukum lembaga IPF. Yang kita tuju adalah institusi sendiri, seperti IBPA. Dan SRO menjadi main shareholder," jelas Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI), Frederica Widyasari Dewi, di kantornya, SCBD, Jakarta, Kamis (18/8/2011).

Dasar pendirian lembaga baru atas IPF, lanjut Frederica, dari hasil pertemuan dengan Bursa-Bursa di dunia. Dimana IPF memang lazim berdiri sendiri. "Kalau kita belajar dari yang lain, ada yang melekat di bursanya seperti Malaysia dan Thailand atau institusi sendiri, seperti China, Canada, dan Amerika Serikat. Ada plus minusnya," ucapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menambahkan, BEI juga tengah menyiapkan aspek legal dalam pendirian IPF. Ini menjadi kunci ketepatan waktu IPF beroperasi yang sebelumnya di targetkan akhir tahun 2012. "Targetnya memang 2012, tapi masih menunggu legalnya seperti apa. Kenapa tidak mudah, karena pijakan legal seperti apa. Apakah masuk dalam revisi UU Pasar Modal, karena dalam UU sebelumnya tida ada pasal dana perlindungan bagi pemodal," katanya.

"Namun dalam pasal 111 ada disebutkan bagi setiap pihak yang dirugikan dapat melakukan tuntuan. Jadi sebetulnya investor dilindungi, tapi tidak ada yang persis," tegas Frederica.

Pendirian IPF, lanjutnya sangat mendesak. Untuk itu BEI menyiapkan opsi, aspek legal pendirian IPF masuk dalam peraturan baru Bapepam-LK, bukan UU Pasar Modal.

"Jika masuk dalam revisi UU Pasar Modal yang baru, kita akan lihat untuk pembahasan UU di DPR kan masih lama. Padahal pendirian IPF ini mendesak. Bisa saja peraturan dulu, baru kemudian proses di UU tetap berlanjut," ucap Frederica.

(wep/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads