MI Pengelola Dana Askrindo Terancam Masuk Daftar Hitam

MI Pengelola Dana Askrindo Terancam Masuk Daftar Hitam

- detikFinance
Senin, 22 Agu 2011 12:35 WIB
MI Pengelola Dana Askrindo Terancam Masuk Daftar Hitam
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengancam memasukan oknum Manajer Investasi (MI) ke dalam daftar hitam (black list) jika terbukti bersalah dalam kasus penempatan dana PT Askrindo.

Hal ini disampaikan Kepala Biro Pengelolaan Investasi Bapepam-LK, Djoko Hendarto usai bertemu APRDI (Asosiasi Pengelola Rekca Dana Indonesia), di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Senin (22/8/2011).

"Ya pasti kita akan lakukan. Namun keputusan itu baru akan dilakukan saat benar-benar terbukti bersalah di Kepolisian dan Kejaksaan," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Djoko menyebut, pihaknya merupakan pihak yang memberikan izin pengelolaan investasi. Dan jika terbukti ada oknum MI terbukti bersalah dalam tindak pencucian uang, Bapepam-LK memastikan akan mengeluarkannya dari industri pasar modal.

"Kan sudah ada peraturannya. Namun dari sisi Askrindo saya ngga bisa komentar, karena bukan kewenangan saya," kata Djoko.

Sebelumnya Ketua Bapepam-LK, Nurhaida menyebut Askrindo telah menempatkan dana di beberapa MI dalam bentuk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), Repurchase Agreement (Repo), surat utang korporasi dan Surat Utang Negeara (SUN).

Mereka diantarnya, Jakarta Investment–Investasi KPD sebesar Rp 41 miliar dan Repo Rp 132 miliar, Harvestindo Asset Management-Investasi KPD dan Repo sebesar Rp 80 miliar, dan Reliance Asset Management-Investasi KPD dan Repo sebesar Rp 93,32 miliar, serta reksa dana Rp 17,82 miliar.

Masih ada dua MI lain, yaitu Batavia Prosperindo Financial Services-Investasi Repo Rp 6,3 miliar, Jakarta Securities-Investasi Repo Rp 20 miliar, dan obligasi negara serta korporasi Rp 66,11 miliar.

Penempatan investasi tersebut telah dilakukan Askrindo sejak 2005, sedangkan Repo mulai dilakukan sejak 2008. Padahal berdasarkan aturan pasar modal V.G.6, perusahaan asuransi dilarang menempatkan investasi dalam bentuk kontrak bilateral atau KPD, dan Repo.

Polda Metro Jaya oun telah menetapkan dua tersangka dari PT Askrindo, ZL dan RS. Kabid Humas PMJ Kombes Baharudin Djafar di Polda Metro Jaya mengatakan, terdapat empat MI yang bekerja sama dengan Askrindo. Total kerugian yang indentifikasi Rp 436 miliar.
(wep/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads