Menurut Wakil Ketua APRDI, Bowo Wicaksono, dengan pembatasan kepemilikan efek asing maksimal 15%, gerak Manajer Investasi (MI) sangat terbatas dalam menciptakan produk bermata uang asing, atau memperbesar NAB produk reksa dana tersebut.
Untuk itu Bowo menginginkan tidak ada batasan investor dalam negeri dalam mengakumulasi portofolio efek asing. "Kita maunya 100%, atau diperbesar secara bertahap," ungkap Bowo di kantor Bapepam-LK, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Senin (22/8/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dolar ditempatkan di bank bunganya hanya 1%. Dengan terbukanya ACMF (ASEAN Capital Market Forum), jangan sampai mereka (perusahaan asing) semua masuk ke sini (Indonesia), tapi (investor lokal) tidak bisa keluar. Sehingga perlu dipertimbangkan agar perlu disiapkan go regional dan go international," tuturnya.
Dalam peraturan V.B.1 memang ada kewajiban komposisi portofolio efek dari reksa dana. Di mana sedikitnya 85% dari NAB harus diinvestasikan pada efek yang diterbitkan, ditawarkan dan atau diperdagangkan di Indonesia.
Kemudian, investor hanya diperkenankan memiliki maksimal 15% dari NAB reksa dana, efek yang diperdagangkan di bursa efek luar negeri. Bursa ini pun harus dapat diakses dari Indonesia, baik via media massa atau fasilitas internet.
(wep/dnl)











































