"Ini menjadi tambahan. Sistem flag kepada investor dan kepada pihak yang berdagang. Order jual atau beli dalam proses stabilisasi," terang Direktur Utama BEI, Ito Warsito di kantornya, SCBD, Jakarta, Selasa (6/9/2011).
Pemberian tanda khusus bertujuan untuk memudahkan pihak-pihak lain yang melakukan perdagangan di hari listing emiten yang bersangkutan. "Nanti akan masuk dalam aturan dan transaksi ini adalah transaksi stabilitas dan hanya berlaku pada agen stabilitas harga. Tanda secara elektronik supaya bisa dilihat," kata Ito.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agen stabilitas harga, memiliki peran melakukan penjatahan lebih (over allotment) bagi emiten yang baru listing. Maksimal penjatahan lebih sebanyak 15% dari total saham yang ditawarkan. Stabilisasi harga berlaku selama 30 hari sejak tanggal pencatatan di BEI.
Langkah ini dilakukan Bapepam-LK sebagai antisipasi turunnya harga saham di bawah harga panawaran umum setelah usainya masa penawaran. "Aturan ini untuk memberi perlindungan serta menumbuhkan kepercayaan investor," ucap Robinson kala itu.
Ito menambahkan, saat ini uji coba sistem flag telah berjalan dalam perdagangan BEI. "Uji coba sudah dilakukan, seperti teknis perdagangan, pelatihan petugas calon agen stabilisasi harga, sebelum benar-benar berlaku secara penuh," papar Ito.
(wep/ang)











































