'Kongkalikong' IPO KS, 8 Sekuritas Didenda Rp 1,35 Miliar

'Kongkalikong' IPO KS, 8 Sekuritas Didenda Rp 1,35 Miliar

- detikFinance
Selasa, 06 Sep 2011 16:55 WIB
Kongkalikong IPO KS, 8 Sekuritas Didenda Rp 1,35 Miliar
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengenakan sanksi kepada 8 perusahaan sekuritas yang dinilai melanggar peraturan mengenai aturan transaksi afiliasi pada penawaran saham perdana (IPO) PT Krakatau Steel Tbk (KS).

Kepala Biro Perundang-undangan Bapepam Robinson Simbolon memberikan data lengkap nama beserta jumlah sanksinya kepada detikFinance, Selasa (6/9/2011).

Sanksi dijatuhkan pada tiga perusahaan pelaksana emisi/Joint Lead Underwriter (JLU) dan lima perusahaan efek. Ketiga JLU tersebut yaitu:
  • PT Bahana Securities didenda Rp 100 juta
  • PT Danareksa Sekuritas didenda Rp 500 juta
  • PT Mandiri Sekuritas didenda Rp 500 juta
Sementara, kelima perusahaan efek lain masing-masing terkena dengan Rp 50 juta adalah:
  • Samuel Sekuritas
  • UOB Kay Hian Securities
  • Bapindo Bumi Sekuritas
  • Masindo Artha Sekuritas
  • Minna Padi Investama
Perusahaan-perusahaan yang terbukti melanggar peraturan Bapepam-LK tersebut akan dikenai sanksi berupa denda yang bervariasi. Bapepam-LK juga memberi batas waktu pembayaran denda paling lambat satu bulan setelah surat dikirim, yaitu pada 24 Agustus 2011 lalu.
(ang/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads