Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengenakan sanksi kepada 8 perusahaan sekuritas yang dinilai melanggar peraturan mengenai aturan transaksi afiliasi pada penawaran saham perdana (IPO) PT Krakatau Steel Tbk (KS).
Kepala Biro Perundang-undangan Bapepam Robinson Simbolon memberikan data lengkap nama beserta jumlah sanksinya kepada
detikFinance, Selasa (6/9/2011).
Sanksi dijatuhkan pada tiga perusahaan pelaksana emisi/
Joint Lead Underwriter (JLU) dan lima perusahaan efek. Ketiga JLU tersebut yaitu:
- PT Bahana Securities didenda Rp 100 juta
- PT Danareksa Sekuritas didenda Rp 500 juta
- PT Mandiri Sekuritas didenda Rp 500 juta
Sementara, kelima perusahaan efek lain masing-masing terkena dengan Rp 50 juta adalah:
- Samuel Sekuritas
- UOB Kay Hian Securities
- Bapindo Bumi Sekuritas
- Masindo Artha Sekuritas
- Minna Padi Investama
Perusahaan-perusahaan yang terbukti melanggar peraturan Bapepam-LK tersebut akan dikenai sanksi berupa denda yang bervariasi. Bapepam-LK juga memberi batas waktu pembayaran denda paling lambat satu bulan setelah surat dikirim, yaitu pada 24 Agustus 2011 lalu.
(ang/dnl)