Kisruh IPO KS, Denda Bahana Kecil Karena Pelanggaran Ringan

Kisruh IPO KS, Denda Bahana Kecil Karena Pelanggaran Ringan

- detikFinance
Rabu, 07 Sep 2011 12:50 WIB
Kisruh IPO KS, Denda Bahana Kecil Karena Pelanggaran Ringan
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) mengenakan sanksi lebih kecil kepada PT Bahana Securities dalam kasus 'kongkalikong' IPO PT Krakatau Steel Tbk (KS) selaku penjamin emisi/Joint Lead Underwriter (JLU) karena tingkat kesalahan lebih rendah.

Kepala Biro Perundang-undangan Bapepam Robinson Simbolon mengatakan, bobot pelanggaran Bahana lebih kecil dari penjamin emisi lain yaitu Mandiri Sekuritas dan Danareksa Sekuritas.

"Karena bobot pelanggarannya lebih kecil dibandingkan lainnya," ungkap Robinson di kantornya, Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (7/9/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Robin menambahkan, Biro Administrasi Efek (BAE) tidak bisa disalahkan dalam pelanggaran opsi penjatahan ganda atas saham perdana KS. Tanggung jawab seluruhnya ada di pihak perusahaan efek (PE), termasuk ketiga penjamin emisi.

"Ya nggak bisa, kan semuanya ada di tangan perusahaan efek. Mereka yang berhak melakukan penjatahan," tegasnya. Mandiri Sekuritas dan Danareksa Sekuritas dinilai banyak melakukan pelanggaran.

Sebelumnya, ketiga penjamin emisi dianggap Bapepam-LK tidak bersalah dalam penjatahan. Namun setelah penyidikan lebih lanjut ternyata tiga BUMN Sekuritas ini terbukti bersalah. "Kita lakukan penelurusan dari bawah. Setelah diusut, ternyata kena juga," tuturnya.

Sebagai catatan, total ada 8 PE yang diputuskan Bapepam-LK melakukan pelanggaran. Dana yang harus mereka setorkan mencapai Rp 1,35 miliar.

Diantaranya, PT Bahana Securities didenda Rp 100 juta, PT Danareksa Sekuritas didenda Rp 500 juta, PT Mandiri Sekuritas didenda Rp 500 juta.

Kemudian Samuel Sekuritas, UOB Kay Hian Securities, Bapindo Bumi Sekuritas, Masindo Artha Sekuritas, Minna Padi Investama masing-masing Rp 50 juta.

Perusahaan-perusahaan yang terbukti melanggar peraturan Bapepam-LK tersebut akan dikenai sanksi berupa denda yang bervariasi. Bapepam-LK juga memberi batas waktu pembayaran denda paling lambat satu bulan setelah surat dikirim, yaitu pada 24 Agustus 2011 lalu.

(wep/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads