PT Bahana Securities mengaku belum mau membayar denda Rp 100 juta dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) karena dianggap melakukan pelanggaran penjatahan saham perdana PT Krakatau Steel Tbk (KRAS). Pihaknya masih akan melakukan koordinasi atas masalah ini.
Menurut Direktur Utama Bahana, Eko Yuliantoro, pihaknya pun akan segera duduk bersama dengan kedua pelaksana emisi/Joint Lead Underwriter (JLU) IPO PT KRAS, PT Bahana Securities ataupun PT Danareksa Sekuritas, untuk menentukan sikap.
"Belum. Kami belum membahasnya. Ini kami belum bertemu bertiga. Akan segera dilakukan pembahasan untuk hal ini," jelasnya saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (7/9/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini akan dibahas. Termasuk hal itu, belum dikoordinasikan," paparnya.
(wep/ang)











































