Bahana Securities Belum Mau Bayar Denda Bapepam Rp 100 Juta

Bahana Securities Belum Mau Bayar Denda Bapepam Rp 100 Juta

Whery Enggo Prayogi - detikFinance
Rabu, 07 Sep 2011 14:30 WIB
Bahana Securities Belum Mau Bayar Denda Bapepam Rp 100 Juta
Jakarta -

PT Bahana Securities mengaku belum mau membayar denda Rp 100 juta dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) karena dianggap melakukan pelanggaran penjatahan saham perdana PT Krakatau Steel Tbk (KRAS). Pihaknya masih akan melakukan koordinasi atas masalah ini.

Menurut Direktur Utama Bahana, Eko Yuliantoro, pihaknya pun akan segera duduk bersama dengan kedua pelaksana emisi/Joint Lead Underwriter (JLU) IPO PT KRAS, PT Bahana Securities ataupun PT Danareksa Sekuritas, untuk menentukan sikap.

"Belum. Kami belum membahasnya. Ini kami belum bertemu bertiga. Akan segera dilakukan pembahasan untuk hal ini," jelasnya saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (7/9/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertemuan ketiga JLU yang juga sekuritas BUMN ini juga akan membahas batasan tanggung jawab dari Biro Administrasi Efek (BAE), dalam pelanggaran IPO KRAS tersebut. Termasuk, apakah kemungkinan Bahana untuk mengajukan banding atas putusan sanksi denda dari Bapepam-LK.

"Ini akan dibahas. Termasuk hal itu, belum dikoordinasikan," paparnya.

(wep/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads