"Sampai dengan batas waktu, akan peringatan pertama plus tambahan 2%. Dan mereka harus membayar plus tambahannya 14 hari sejak 24 September," jelas Kepala Biro Perundang-undangan Bapepam-LK Robinson Simbolon di kantornya, Jalan Wahidin Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (7/9/2011).
Sanksi SP II juga siap dialamatkan kepada PE yang belum juga mengindahkan putusan Bapepam-LK terhitung 28 hari sejak 24 Agustus 2011. "Namun tidak ada penambahan denda karena belum lebih dari 30 hari," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai catatan, total ada 8 PE yang diputuskan Bapepam-LK melakukan pelanggaran. Dana yang harus mereka setorkan mencapai Rp 1,35 miliar.
Diantaranya, PT Bahana Securities didenda Rp 100 juta, PT Danareksa Sekuritas didenda Rp 500 juta, PT Mandiri Sekuritas didenda Rp 500 juta. Kemudian Samuel Sekuritas, UOB Kay Hian Securities, Bapindo Bumi Sekuritas, Masindo Artha Sekuritas, Minna Padi Investama masing-masing Rp 50 juta.
(wep/ang)











































