Denda 'Kongkalingkong' IPO KS Bertambah Setelah Tenggat Waktu

Denda 'Kongkalingkong' IPO KS Bertambah Setelah Tenggat Waktu

Whery Enggo Prayogi - detikFinance
Rabu, 07 Sep 2011 17:16 WIB
Denda Kongkalingkong IPO KS Bertambah Setelah Tenggat Waktu
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) siap tambah denda ke delapan perusahaan efek yang terlibat penjatahan IPO KS. Jumlahnya sekitar 2% dari nilai denda jika belum juga membayar hingga batas waktu, 24 September 2011.

"Sampai dengan batas waktu, akan peringatan pertama plus tambahan 2%. Dan mereka harus membayar plus tambahannya 14 hari sejak 24 September," jelas Kepala Biro Perundang-undangan Bapepam-LK Robinson Simbolon di kantornya, Jalan Wahidin Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (7/9/2011).

Sanksi SP II juga siap dialamatkan kepada PE yang belum juga mengindahkan putusan Bapepam-LK terhitung 28 hari sejak 24 Agustus 2011. "Namun tidak ada penambahan denda karena belum lebih dari 30 hari," tuturnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat PE tetap membandel, maka penagihan denda akan dilimpahkan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, plus tambahan 10% dari nilai denda. "Nanti mereka yang melakukan penagihan plus tambahan 10 itu jadi uang upah nagih mereka," imbuh Robin

Sebagai catatan, total ada 8 PE yang diputuskan Bapepam-LK melakukan pelanggaran. Dana yang harus mereka setorkan mencapai Rp 1,35 miliar.

Diantaranya, PT Bahana Securities didenda Rp 100 juta, PT Danareksa Sekuritas didenda Rp 500 juta, PT Mandiri Sekuritas didenda Rp 500 juta. Kemudian Samuel Sekuritas, UOB Kay Hian Securities, Bapindo Bumi Sekuritas, Masindo Artha Sekuritas, Minna Padi Investama masing-masing Rp 50 juta.

(wep/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads