Demikian disampaikan Direktur Utama PT Danareksa Sekuritas, Marciano Herman di Ritz Calton, SCBD, Jakarta, Senin (12/9/2011). "Kita harus bayar. Itu kan Bapepam tidak gegabah dalam mengajukan denda," ungkapnya.
"Semua berdasarkan hasil investigasi dan review. Maka, kita harus patuh. Mereka kan pengawas kami," papar Marciano.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Memang, Bapepam-LK di 24 Agustus 2011 telah mengeluarkan keputusan sanksi denda kepada delapan broker yang terlibat dalam penjatahan saham KRAS. Bapepam-LK menghukum kedelapan broker dengan denda total mencapai Rp 1,35 miliar.
Diantaranya, PT Bahana Securities didenda Rp 100 juta, PT Danareksa Sekuritas didenda Rp 500 juta, PT Mandiri Sekuritas didenda Rp 500 juta. Kemudian Samuel Sekuritas, UOB Kay Hian Securities, Bapindo Bumi Sekuritas, Masindo Artha Sekuritas, Minna Padi Investama masing-masing Rp 50 juta.
Broker-broker ini juga berhak mengajukan banding kepada Bapepam-LK jika mereka merasa tidak bersalah. Namun Robin menyaratkan bagi pihak yang melakukan banding, membawa bukti atau data baru. "Mereka harus bawa data baru dan menyebutkan bahwa putusan ini tidak pas. Sama, batas waktu sampai 24 September," tutur Kepala Biro Perundang-undangan Bapepam-LK Robinson Simbolon.
(wep/ang)











































