NISP dan BII Akan Bergabung ke Himdasun
Selasa, 06 Jul 2004 13:15 WIB
Jakarta - Direktur Eksekutif Perhimpunan Pedagang Surat Utang Negara (Himdasun) Yudhi Ismail mengatakan, dua bank lagi yakni Bank NISP dan Bank Internasional Indonesia (BII) akan segera bergabung dalam keanggotaan Himdasun."Bergabungnya mereka ke dalam Himdasun tinggal masalah administrasi saja. Diharapkan sebelum akhir Juli 2004 keduanya sudah bisa efektif tercatat sebagai anggota baru Himdasun," kata Yudhi di Jakarta, Selasa, (6/7/2004).Hingga saat ini, keanggotaan Himdasun terdiri dari 15 bank dan 4 perusahaan efek. Dengan bergabungnya Bank NISP dan BII maka anggota Himdasun akan terdiri dari 17 bank dan 4 perusahaan efek (PE). Anggota Himdasun yang sudah ada saat ini adalah Bank Buana Indonesia, Bank Central Asia, Bank Danamon, Bank Lippo, Bank Mandiri, Bank Mega, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Niaga, Bank Panin, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank NISP, Bank Internasional Indonesia (BII), ABN Amro Bank N.V., Citibank, NA., Deutsche Bank AG., Standard Chartered Bank, The Hongkong & Shanghai Banking Corporation Limited (HSBC). Serta empat sekuritas yakni Bahana Securities, Danareksa Sekuritas, Mandiri Sekuritas dan Trimegah Securities.Yudhi memperkirakan, pelaporan perdagangan SUN ke Himdasun akan bertambah, karena dua anggota baru yakni NISP dan BII cukup aktif bertransaksi pada obligasi negara.Menurutnya, saat ini rata-rata total nilai transaksi SUN sekitar 70 persen dilaporkan oleh anggota Himdasun. Diharapkan dengan penambahan anggota baru nanti, persentasenya bisa naik hingga menjadi lebih dari 75 persen.Mengenai belum adanya penambahan jumlah perusahaan efek (PE) yang bergabung dalam keanggotaan Himdasun, Yudhi mengatakan, kendala yang dihadapi PE untuk bergabung adalah terkait dengan modal kerja bersih yang disesuaikan (MKBD).Pasalnya, untuk bisa bergabung sebagai anggota Himdasun, PE harus memiliki MKBD setidaknya Rp 200 miliar. "Jadi jika ada PE yang memiliki MKBD kurang dari Rp 200 miliar, nanti dikhawatirkan sulit untuk menjadi primary dealer, karena jika pemerintah ingin membeli obligasinya atau menjual obligasi yang baru, selalu melalui anggota Himdasun. Nah, kalau ada PE yang memiliki MKBD terlalu kecil tetapi menjadi anggota Himdasun, dikhawatirkan jika terjadi hal yang negatif, mereka tidak bisa meng-cover-nya," papar Yudhi.Kendati demikian, ujar Yudhi, Himdasun akan terus me-review kebijakan tersebut dengan kemungkinan penambahan anggota dari kalangan PE. "Yang jelas selain MKBD, untuk menerima anggota baru dari kalangan PE, Himdasun juga melihat kriteria penting lain seperti keaktifan PE dalam perdagangan SUN. Jangan sampai sudah kita ajak untuk bergabung ke Himdasun, ternyata transaksi SUN dari PE tersebut selama ini tidak signifikan," ujarnya.
(mi/)











































