"Menurut saya itu terlalu kecil. Perusahaan saja, yang multifinance bisa Rp 2 triliun," kata Direktur Utama Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) Ronald Tauviek Andi Kasim di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (13/9/2011).
Meski demikian langkah Pemprov dalam penerbitan obligasi, sangat ia apreasi. Terlebih dana hasil penggalangan investor digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia memperkirakan, penerbitan obligasi Pemprov DKI Jakarta baru bisa dilakukan 2012, setelah sebelumnya direncanakan tahun ini. Ia pun berharap Pefindo dapat berpartisipasi, selaku lembaga pemeringkat.
"Itu harapan kita sebagai lembaga yang melakukan rating. Kami memiliki kemampuan dalam melakukan rating pemerintah daerah. Kami sudah tengah melakukan pemeringkatan pemerintah daerah Balikpapan dan Makasar," tuturnya.
Pemerintah melalui Dirjen Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan juga siap membantu dan memberi masukan kepada Pemda pimpinan Fauzi Bowo tersebut.
Dirjen DJPU, Rahmat Waluyanto, sebelumnya menjelaskan, jika pemerintah DKI Jakarta ingin menerbitkan obligasi, terlebih dulu harus mendapat izin dari Kementerian dalam negeri, persetujuan pemegang saham, dalam hal ini DPRD DKI Jakarta. Pemerintah DKI juga harus mengikuti aturan yang berlaku, seperti mengurus izin penerbitan kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).
Namun Rahmat mengingatkan, Pemerintah Provinsi Jakarta harus bijak dalam mengelola sumber keuangan yang berasal dari utang tersebut.
(wep/ang)











































