Menurut Direktur BWPT, Pointo Pratento, kredit investasi dengan jumlah Rp 1,258 triliun dan diperuntukkan sebagai pengembangan kebun Rp 1,036 triliun, serta pembangunan pabrik kelapa sawit (PKS) senilai Rp 221,5 miliar.
Kredit investasi bertenor delapan tahun, termasuk grace period tiga tahun untuk kebun. Sementara tenor 11 tahun, termasuk grace period tiga tahun untuk PKS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaminan kredit investasi ini adalah Hak Guna Usaha (HGU) seluas 20.220 ha yang terletak di Desa Senyiur, Kab Kutai Timur, Kalimantan. Selain itu perseroan juga menjaminkan tanaman, aktiva tetap milik SSS dan bangunan pabrik yang akan dibangun.
"Penarikan pinjaman akan dilakukan bertahap sejak 2011 sampai dengan maksimal lima tahun setelah perjanjian tersebut ditandatangani," ucapnya.
Sementara ittu, kredit modal kerja dengan nilai maksimal Rp 46,5 miliar sebagai biaya pemeliharaan tanaman yang menghasilkan. Kredit ini berjangka waktu 2 tahun dengan tingkat bunga 10% per tahun, dan dibayar setiap triwulan.
Jaminan atas kredit investasi juga berlaku untuk kredit modal kerja. "Penarikan pinjaman (kredit modal kerja) akan dilakukan bertahap sejak 2012 sampai 2013," tegasnya.
(wep/ang)











































