Demikian disampaikan Direktur PT Schrooders Investment Indonesia Michael Tjoajadi di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (19/9/2011).
"Itu bagus karena akan ada perhitungan yang riil," jelas Michael.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau data diminta oleh KPK, kita juga langsung kasih," paparnya.
Tapi ia juga menyadari, bahwa proses penyusunan SID industri reksa dana memerlukan waktu, seperti halnya SID pada pasar saham. Ini merupakan tugas PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagai lembaga inisiator akan hal tersebut.
"Kustodian, kan masih menjadi proses," tegasnya.
KSEI memang terus melakukan pembahasan untuk kewajiban investor reksa dana untuk memiliki identitas tunggal. Direktur KSEI Margaret Tang menyebut, pembahasan ini melibatkan otoritas pasar modal, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).
Adanya identitas tunggal, lanjut Michael, penting sebagai upaya memonitor aset yang milik nasabah yang dikelola MI. KSEI pun tengah menantikan aturan baru Bapepam LK.
"Sekarang kan banyak investor milik lima reksa dana, dengan ID berbeda. Dengan itu maka lebih gampang administrasi," pungkas Michael.
(wep/ang)











































