Bapepam Perdalam Pemeriksaan Batavia Prosperindo

Bapepam Perdalam Pemeriksaan Batavia Prosperindo

Whery Enggo Prayogi - detikFinance
Rabu, 21 Sep 2011 18:40 WIB
Bapepam Perdalam Pemeriksaan Batavia Prosperindo
Jakarta - Batavia Prosperindo Financial Services (BPFS) bukan lembaga di bawah kewenangan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Namun pihaknya siap melakukan penyidikan lebih lanjut jika terbukti BPFS, melalui perusahaan terafiliasi, melakukan kegiatan di bidang pasar modal.

Demikian disampaikan Kepala Biro Penyidikan dan Penindakan Bapepam-LK, Sardjito di gedung DPR, Jakarta, Rabu (21/9/2011). "Kita lakukan analisa awal. Dan jika ada temuan mereka melakukan kegiatan securities maka kita akan segara buatkan BAP (Berita Acara Pemeriksaan)," tegasnya.

Memang, BPFS dalam menjalankan usahanya tidak mendapat izin dari otoritas pasar modal, seperti disampaikan Ketua Bapepam-LK, Nurhaida. Namun jika tidak menjadi tanggung jawab Bapepam-LK, Nurhaida menyerahkan proses selanjutnya kepada pihak kepolisian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Batavia tidak dapat izin dari kita, karna investasi tidak termasuk. Sekarang dalam tahap melihat lebih lanjut, dan perlu diteruskan atau tidak. Kalau bukan, mungkin ke Polisi," terangnya.

Memang, penempatan dana investasi ilegal PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) sejatinya dilakukan ke tiga lembaga keuangan, Reliance Asset Management, Jakarta Investment, Harvestindo Asset Manajemen. Nilainya mencapai Rp 439 miliar. Nilai ini belum termasuk penempatan di BPFS dan Jakarta Securities.

"Jadi kalau ada rugi Askrindo yang Rp 439 miliar, belum termasuk yang dua itu. Karena dua itu broker dan perusahaan financial services," tuturnya.

Seperti diketahui, Bapepam-LK pada 19 Agustus lalu telah memberi sanksi maksimal kepada PT Reliance Asset Management dan PT Jakarta Investment karena terbukti melanggar peraturan Undang-Undang (UU) pasar modal, terkait kontrak kerja pengelolaan dana PT Askrindo.

"Reliance melakukan beberapa pelanggaran, baik dalam pengelolaan investasi untuk kepentingan nasabahnya, maupun dalam pelaksanaan tata kelola MI," ungkapnya.

Untuk PT Jakarta Investment, Nilai Aktiva Bersih produk reksa dana perseroan (Jakarta Flexi Plus), hingga 2011 tidak mencapai batas minimum yang ditetapkan Bapepam-LK, Rp 25 miliar. Jakarta Investment juga tidak melaporkan keseluruhan pengelolaan dana nasabah pada laporan keiangan bulanan MI, dan banyak rentetan pelanggaran lain yang dialamatkan kepada JI.

Lalu bagaimana dengan kelanjutan pemeriksaan HAM dan JS? "Bapepam akan lakukan tindakan, sanksi harus ada dasar yang jelas. Pasal yang dilanggar apa. Bagi sayang sudah ditetapkan sanksi, mereka melakukan dan ada yang tdiak lakukan pengadministrasian. Dan bukan semata-mata korban. Harus liat lagi," tegasnya.

Saat ditanyakan kemungkinan hukuman yang sama akan dialamatkan kepada HAM dan JS, Nurhaida tidak mau berandai-andai. "HAM, JS masih pemeriksaan, dan ada ketentuan, tidak boleh diungkap," imbuh Nurhaida.

(wep/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads