Kondisi pasar modal yang bergejolak saat ini belum separah di 2008. Jadi BUMN belum perlu melakukan pembelian kembali (buyback) sahamnya.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) Nurhaida dalam jumpa pers di kantor Kementerian Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Rabu (28/9/2011).
"Kami belum melihat itu sesuatu yang perlu dilakukan. Untuk buyback sendiri terutama BUMN listing sudah ada ketentuan buyback. Harus mendapat persetujuan pemegang saham dalam RUPS LB. Proses ini harus dilalui kecuali kita melihat kondisi harus dan perlu dilakukan seperti misalnya di tahun 2008," tutur Nurhaida.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kondisi belum sedemikian yang mengharuskan kita menyampaikan BUMN listed tanpa mengikuti ketentuan yang ada," jelas Nurhaida.
Di tempat yang sama, Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Bambang Brodjonegoro meminta bank dan asuransi plat merah untuk tidak menjual portofolio surat utang negara (SUN) yang dimilikinya saat pasar sedang bergejolak seperti saat ini.
"BUMN Asuransi/ Perbankan diimbau tidak ikut menjual SUN saat harga sedang bergejolak," ujar Bambang.
Selain itu, lanjut Bambang, BUMN diminta untuk koordinasi dengan Bank Indonesia (BI) dalam melakukan pembelian atau penjualannya mata uang dolar AS.
"BUMN yang besar-besar diminta untuk berkoordinasi dalam pembelian/ penjualan dollar agar dapat saling memenuhi dan bila secara netto memerlukan, selalu dapat berkoordinasi dengan BI," jelasnya.
Kemudian, Bambang menambahkan BUMN yang besar-besar atau yang bergerak di sektor keuangan diminta bersiap-siap diri bila diperlukan untuk menjalankan Bond Stabilization Framework (BSF), atau tugas untuk membeli SUN di pasar modal sehingga harga tetap stabil. (dnl/ang)











































