"Aturan yang ada saat ini emiten kalau dia melepas saham 40 persen itu, dia mendapatkan tarif pajak 5 persen lebih rendah," ujar Dirjen Pajak Fuad Rahmany saat ditemui di JITEC Mangga Dua, Jakarta, Jumat (30/9/2011).
Menanggapi permintaan Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) yang menyatakan agar pemerintah mau memberikan insentif pajak kepada para emiten yang kepemilikan saham publiknya mencapai 35%, Ditjen Pajak akan mempertimbangkannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Ketua AEI Airlangga Hartato mengatakan agar pemerintah melonggarkan aturan terkait insentif pajak perusahaan terbuka.
(nia/qom)











































