Ditjen Pajak Masih Pelajari Kelonggaran Insentif IPO Emiten

Ditjen Pajak Masih Pelajari Kelonggaran Insentif IPO Emiten

- detikFinance
Jumat, 30 Sep 2011 18:35 WIB
Ditjen Pajak Masih Pelajari Kelonggaran Insentif IPO Emiten
Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tengah mempertimbangkan untuk memperlonggar aturan insentif pajak bagi perusahaan yang akan melantai di bursa saham.

"Aturan yang ada saat ini emiten kalau dia melepas saham 40 persen itu, dia mendapatkan tarif pajak 5 persen lebih rendah," ujar Dirjen Pajak Fuad Rahmany saat ditemui di JITEC Mangga Dua, Jakarta, Jumat (30/9/2011).

Menanggapi permintaan Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) yang menyatakan agar pemerintah mau memberikan insentif pajak kepada para emiten yang kepemilikan saham publiknya mencapai 35%, Ditjen Pajak akan mempertimbangkannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian ada usulan untuk 35 persen, tentunya kita akan lihat dulu. Kita kaji, kita pertimbangan. Tentunya menkeu nanti yang akan menentukan," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua AEI Airlangga Hartato mengatakan agar pemerintah melonggarkan aturan terkait insentif pajak perusahaan terbuka.


(nia/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads