"Fee itu salah satu yang dibahas. Apa ke investor, perusahaan sekuritas atau bagian dari biaya transaksi yang selama ini sudah ada di Bursa Efek Indonesia (BEI). Sebisa mungkin, tidak bebankan investor," kata Nurhaida dalam Investor Summit 2011, di Hotel Ritz Calton, SCBD, Jakarta, Kamis (6/10/2011).
Pembentukan IPF berguna untuk nasabah. Karena saat ada broker maka, maka ada kompensasi ganti rugi yang selama ini nihil. Meskipun dana ganti rugi ini tidak murni 100%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari opsi pembebanan biaya IPF tersebut, Nurhaida nampaknya lebih memilih masuk kepada fee transaksi di BEI. Pasalnya, dari Asosiasi Perusahaan Efek sudah ada sinyal penolakan adanya dana tambahan yang harus mereka keluarkan untuk IPF.
"Meski belum final, fee diambil dari fee transaksi Bursa. Karena Bursa kan perusahaan non profit, hingga dana dikembalikan kembali kepada pengembangan pasar modal. Tapi belum pastikan, masih untuk kajian detail," tegasnya.
"Kalau dibebankan ke sekuritas, bisa saja nanti dibebankan kembali ke investor," imbuhnya.
Sebagai catatan, aturan kelembagaan pembentukan IPF ini akan disusun setelah Undang-Undang No. 8/1995 tentang Pasar Modal selesai direvisi. Pendirian IPF didasarkan atas penyelewengan dana nasabah oleh manajeman PT Sarijaya Permana Securities. Juga ada kasus PT Antaboga Delta Sekuritas, PT Signature Capital Indonesia dan terakhir PT Optima Kharya Securities.
Atas beberapa pelanggaran pasar modal tersebut, SRO menganggap penting adanya lembaga baru yang bertugas melindungi dana nasaba agar investor merasa nyaman. BEI telah melakukan studi banding ke beberapa negara untuk memformulasikan lembaga perlindungan yang tepat diimplementasikan di Indonesia.
Otoritas Bursa juga memastikan Investor Protection Funds (IPF) akan menjadi lembaga tersendiri dan bukan menjadi penambahan fungsi Self Regulatory Organization (SRO). Lembaga perlindungan investor pun akan didasarkan dari peraturan Badan Pengawasan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), jika opsi penambahan pasal dalam revisi UU Pasar Modal No 8/1995 relatif lebih lama.
"Dari aspek kelembagaan, seperti apa bentuk hukum lembaga IPF. Yang kita tuju adalah institusi sendiri, seperti IBPA. Dan SRO menjadi main shareholder," jelas Direktur Pengembangan BEI, Frederica Widyasari Dewi, kala itu.
(wep/ang)











































