"Iya ditunda karena majelis hakim belum siap," kata kuasa hukum KS Suar Sanubari, saat dikonfirmasi di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Kamis (6/10/2011).
Suar menyayangkan penundaan ini. Pasalnya, sudah ketiga kalinya majelis hakim melakukan penundaan pembacaan putusan. Penundaan pertama dilakukan Kamis (25/8/2011), yang menunda putusan dibacakan hingga Kamis (15/9/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti tak konsiten dengan janjinya, majelis hakim kembali menunda persidangan kali ini. "Sidang ditunda pekan depan, Kamis (13/10/2011). Semoga tidak ditunda lagi," ujar Suar.
Seperti diketahui, 13 pengamat ekonomi tersebut Adler Manurung, Sri Edi Swasono, Kwik Kian Gie, Adhie Massardi, Sumarno M, Rushadi, A Razak L, Hendri Saparini, Ichsanudin Noorsy, William RL Tobing, Erwin Ramedhan, Marwan Batubara, dan Fahmi Radi.
Dalam gugatannya, para penggugat menyeret Kementerian BUMN sebagai tergugat I, PT Krakatau Steel sebagai tergugat II, dan Badan Pengawasan Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) sebagai tergugat III.
Para penggugat menilai langkah pemerintah melakukan IPO KS tidak tepat karena Krakatau Steel merupakan industri yang strategis dan harus dikuasai oleh negara sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Terlebih lagi, menurut para penggugat, harga saham pada IPO KS yang ditetapkan sebesar Rp 850 per lembar saham tersebut, dinilai sangat murah dan justru membuat negara mengalami kerugian.
(asp/dnl)











































