Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Heru Budiargo mengatakan, pembayaran kepada investor Antaboga seharusnya bersumber dari pengejaran aset pelaku dan penyalahgunaan investasi.
"Ini jelas sesuai dengan keputusan Menkopolhukam pada Maret 2010," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Timwas Century di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (12/10/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Adapun aset yang dikejar yakni milik Robert Tantular, Arman Tantular, dan Hartawan Ali di mana ada 5 jenis aset senilai Rp 245 miliar,'' kata Dia.
Aset tersebut diantaranya Mal di Serpong, saham Antaboga pada KSEI, saham di Bahana dan aset PT Central Bumi Indah berupa tanah dan properti.
"Intinya kami akan menyelesaikan pembayaran dengan mengingat 4 prinsip-prinsip. Yakni tidak melanggar Perpu, kemudian adanya kepastian hukum bagi Antaboga dan yang membayar, lalu penyelesaian pembayaran dengan penyelesaian adil dan tidak adanya moral hazzard pembayaran ketika terjadi kasus serupa di tempat lain," papar Heru.
(dru/dnl)











































