Beda dengan Lapindo, Ganti Rugi Antaboga Tak Bisa Pakai APBN

Beda dengan Lapindo, Ganti Rugi Antaboga Tak Bisa Pakai APBN

Herdaru Purnomo - detikFinance
Rabu, 12 Okt 2011 14:10 WIB
Beda dengan Lapindo, Ganti Rugi Antaboga Tak Bisa Pakai APBN
Jakarta -

Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan ganti rugi dana nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas tak bisa memakai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) seperti kasus ganti rugi lumpur Lapindo. Apa alasannya?

Mantan Direktur Utama Bank Mandiri ini mengatakan, kasus lumpur Lapindo sudah dinyatakan sebagai bencana nasional sehingga bisa menggunakan dana APBN untuk ganti ruginya.

"Tidak bisa itu dibebankan ke APBN. Nanti akan dibicarakan lagi oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) dan BI (Bank Indonesia)," ujar Agus saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (12/10/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sampai sekarang, pemerintah, BI, LPS, serta DPR belum juga menentukan cara penyelesaian dana para nasabah Antaboga.

Seperti diketahui, Menko Polhukam Djoko Suyanto tahun lalu pernah mengatakan pemerintah menawarkan dua opsi sumber pendanaan untuk membayar hak para nasabah Antaboga.

Kedua opsi itu adalah menggunakan dana yang berasal dari pendapatan negara atau diambil dari aset Bank Century baik di dalam dan luar negeri.

Namun sampai sekarang penyelesaian dana para nasabah Antaboga ini belum juga menemui titik terang.

(dnl/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads