"Mengabulkan eksepsi tergugat dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim Marsudi Nainggolan dalam sidang di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Kamis, (13/10/2011).
Dalam pertimbangannya majelis hakim sejalan dengan eksepsi yang diajukan KS yang menilai gugatan tersebut kurang pihak. Dalam eksepsinya, KS menilai gugatan penggugat kurang pihak karena tidak menyertakan DPR dan sejumlah perusahaan sekuritas karena turut terlibat dalam proses IPO.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada dua kemungkinan yang dapat dilakukan. Karena ini masih mengenai syarat formal jadi kami bisa melakukan banding atau mengajukan gugatan baru," ungkap Ian.
Sementara itu, kuasa hukum KS, Suar Sanubari menyambut baik putusan tersebut. Menurut dia, putusan majelis hakim tersebut telah tepat dan beralasan. Terkait kemungkinan banding yang dilakukan penggugat, Suar mengaku siap mengingat itu merupakan hak para pihak.
"Pada intinya kami cukup senang karena majelis memutus sesuai eksepsi yang kami ajukan. Dalam eksepsi secara tegas kami nyatakan kurang pihak karena gugatan tidak menyertakan DPR dan sejumlah penjamin efek," tutur Suar senang.
Seperti diketahui, 13 pengamat ekonomi tersebut a.l. Adler Manurung, Sri Edi Swasono, Kwik Kian Gie, Adhie Massardi, Sumarno M, Rushadi, A Razak L, Hendri Saparini, Ichsanudin Noorsy, William RL Tobing, Erwin Ramedhan, Marwan Batubara, dan Fahmi Radi.
Dalam gugatannya, para penggugat menyeret Kementerian BUMN sebagai tergugat I, PT Krakatau Steel sebagai tergugat II, dan Badan Pengawasan Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) sebagai tergugat III.
Para penggugat menilai langkah pemerintah melakukan IPO KS tidak tepat karenaKrakatau Steel merupakan industri yang strategis dan harus dikuasi oleh negara sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Terlebih lagi, menurut para penggugat, harga saham pada IPO KS yang ditetapkan sebesar Rp850 per lembar saham tersebut, dinilai sangat murah dan justru membuat negara mengalami kerugian.
Sementara itu, dalam jawabanya secara tegas KS menolak tudingan 13 pengamat ekonomi dan pasar modal yang menilai terjadi perbuatan melawan hukum dalam proses IPO tersebut.
KS mengklaim bahwa penetapan harga saham dalam proses IPO dibuat atas dasar usulan penawaran harga, yang salah satunya diajukan penjamin pelaksana emisi (underwriter). Sehingga perusahaan yang bergerak diindustri baja tersebut menilai gugatan para penggugat tidak beralasan.
(asp/ang)











































