Hal ini disampaikan Direktur JFX, M. Bihar Sakti Wibowo, di Hotel Kempinski, Jakarta, Kamis (13/10/2011). "Target, tidak besar. Transaksi Rp 50 miliar per hari," katanya.
Bihar menambahkan, pada tahap awal komoditi yang dapat ditransaksikan hanya tiga. Yaitu, Kopi, Cokelat dan Mete. Namun ke depan akan bertambah menjadi lima komoditi, dengan masuknya CPO, batu bara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Juga akan dimanfaatkan oleh 10 bank syariah, dengan transaksi 5 komoditi. Sambil berjalan, bisa ke bank lain (konvensional," tegas Bihar.
Ia percaya, sebagai negara terbesar produsen komoditi dunia, Indonesia berpotensi menjadi salah satu negara dengan bursa berjangka berbasis syariah terkuat di dunia.
"Kami akan terus lakukan verifikasi dan permohonan komoditi yang ditransaksikan. Aspek bank juga penting dalam partisipasi, dan sampai saat ini sudah ada respon yang baik dari Bank Syariah Mandiri, Bank Muamalat, dan HSBC Amanah. Akan ada lagi, bisa BJB Syariah, BNI Syariah, Permata Syariah," imbuhnya.
Pihak DSN MUI juga siap melakukan monitoring random kepada pedagang komoditi yang bertransaksi di JFX. Pedangan harus siap disidak pada saat jam kerja. "Diantara mereka, menyatakan siap," tuturnya.
Seperti diketahui, Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI akan segera mengeluarkan fatwa No.82 tentang perdagangan komoditi berdasarkan prinsip syariah. Fatwa tersebut memungkinkan proses jual-beli komoditi diperkenankan selama ada wujud fisiknya.
Dengan adanya perdagangan komoditi syariah, diharapkan menambah instrumen syariah. Di mana akan terjadi akselerasi likuiditas untuk menempatkan dana ataupun pembiayaan.
Menurut JFX, produk komoditi syariah merupakan inisiatif dari perseroan, bersama DSN-MUI dan Bank Indonesia. Saat komoditi syariah beroperasi maka dapat membantu perbankan syariah dalam mengelola likuiditas.
"Sehingga pada akhirnya dapat membantu Indonesia menjadi pemimpin dalam perkembangan keuangan Islam di Asia Tenggara," terang JFX dalam rilis yang dipublikasikan.
Berikut ketentuan mengenai perdagangan komoditi syariah:
- Komoditi yang diperdagangkan harus halal dan tidak dilarang oleh peraturan/UU.
- Komoditi yang diperdagangkan harus jelas, jenis, kualitas dan kuantitasnya.
- Komoditi yang diperdagangkan harus sudah ada, berwujud dan dapat diserahterimakan secara fisik.
- Harga komoditi yang diperdagangkan harus jelas dan disepakati pada saat akad (Ijab Qabul).
- Penjual adalah pemilik komoditi atau calon pemilik.
- Penjual wajib menyerahkan komoditi yang dijual, dan pembeli wajib membayar komoditi yang dibeli.











































