Menurut Direktur Utama TRIM Omar S Anwar, selama ini belum ada aturan maupu kode etik dalam perekrutan karyawan sekuritas. Jadi sebuah sekuritas baru atau asing bisa membajak karyawan dalam jumlah banyak dari sekuritas lain.
"Kita sudah lapor ke APEI, tanggapannya positif dan Bu Lily (Wijaya, Ketua APEI) merasa harus dibuat kode etik (perekrutan karyawan)," kata Omar ketika dihubungi detikFinance, Rabu (26/10/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harus ada sanksi tegas, dari mulai peringatan atau denda. Mungkin saja bisa sampai ke pencabutan lisensi," tambah Omar.
Seperti diketahui, baru-baru ini karyawan TRIM di empat cabang, yaitu Solo, Semarang, Bali dan Palembang dibajak habis-habisan oleh PT UOB Kay Hian Securities Indonesia. Pembajakan ini juga dilakukan dalam waktu singkat, mulai bulan Juli hingga September kemarin.
Omar mengaku sudah bertemu dengan manajemen UOB. Dalam pertemuan itu, ia meminta perusahaan sekuritas itu menghentikan perekrutan secara agresif di perusahaan sekuritas lainnya.
"Yang lalu biarlah berlalu, tapi jangan sampai ada sekuritas lain yang jadi korban pembajakan. Apalagi oleh asing, mereka kan punya modal dan pengalaman yang besar," tambahnya.
Emiten berkode TRIM itu juga telah mengirim surat kepada Direktur Utama UOB, isinya meminta agar UOB menghentikan pembajakan secara agresif tersebut. Menurutnya, aksi seperti ini akan mendorong perusahaan asing yang baru, main ambil karyawan sekuritas lokal sehingga yang lokal jadi sulit bersaing.
(ang/dnl)











































