"Preclosing yang kaitannya dengan jam perdagangan, belum dapat dilakukan tahun ini," jelas Direktur Utama BEI, Ito Warsito, di Hotel Ritz Carlton, Pacific Place, SCBD, Jakarta, Rabu (26/10/2011).
Menurutnya ada hal lain yang lebih dipriotaskan otoritas Bursa. Ito mengambil contoh pengembangan perangkat lunak dalam rangka integrasi sistem MKBD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Uriep Budhi Prasetyo pun menyampaikan, ujicoba intern antar anggota bursa telah dilakukan. Dari AB yang aktif, sudah 99% yang mengimplementasikan pelaporan MKBD ini.
"Per 1 November kita siap, AB sudah dipanggil baik sistem dari vendor atau dari pengembangan internal," tutur Uriep.
MKDB baru merupakan bagian dari revisi peraturan Bapepam-LK No. V.D.5. perihal Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan. Peraturan MKBD lama, berdasarkan Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-20/PM/2003, tetap berlaku sampai 31 Januari 2012 dan selanjutnya akan digantikan dengan Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-550/BL/2010 pada 1 Februari 2012.
(wep/dnl)











































