Hal ini disampaikan Direktur Pengembangan Bursa Friederica Widyasaridewi di Novotel Resort, Lombok, Nusa Tenggara Barat, Jumat (28/10/2011) malam.
"Sebelumnya kita telah menunjuk konsultan legal yaitu dari Amerika Serikat. Selain itu kita menunjuk konsultan asal Canada untuk IPF," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BEI masih menunggu kedua konsultan untuk memahami terlebih dahulu aturan pasar modal yang ada di Indonesia. Berdirinya IPF merupakan amanat dari UU No. 8 Tahun 1995 tentang pasar modal yang telah direvisi. Konsep pendirian IPF telah digodok sejak tahun 2007.
Lembaga ini menjadi jawaban atas pelanggaran pasar modal yang semakin sering terjadi, dengan tingkat kerumitan yang memadai.
Payung hukum pendirian IPF tidak masuk dalam revisi UU pasar modal, mengingat pentingnya lembaga untuk disegerakan didirikan. IPF akan masuk dalam peraturan Bapepam-LK.
(wep/ang)











































