Trimegah dan UOB Kay Hian 'Damai' Soal Pembajakan Karyawan

Trimegah dan UOB Kay Hian 'Damai' Soal Pembajakan Karyawan

- detikFinance
Jumat, 04 Nov 2011 16:20 WIB
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengaku tidak lagi menjadi mediator atas perselisihan PT Trimegah Securities Tbk (TRIM) dengan PT UOB Kay Hian Securities Indonesia atas 'pembajakan' yang dilakukannya. Keduanya telah melakukan komunikasi tersendiri sehingga keterlibatan Bapepam-LK tak lagi diperlukan.

Hal ini disampaikan Ketua Bapepam-LK, Nurhaida kepada detikFinance di Jakarta, Jumat (4/11/2011).

"Sudah ada komunikasi diantara mereka dan kelihatannya sudah tidak ada lagi yang perlu dimediasi oleh Bapepam-LK," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Utama TRIM, Omar S. Anwar, saat dikonfirmasi, tidak secara tegas mengatakan perselisihannya dengan UOB Kay Hian telah selesai. Trimegah menyerahkan keputusan atas keberatannya kepada Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI). APEI memang tengah membuat kode etik yang komprehensif, agar kejadian serupa tidak lagi terjadi.

"Yang (Trimegah) diinginkan, asosiasi yang akan mengatur perilaku Perusahaan Efek kedepannya. Asosiasi sedang menyusun, membuat kode etik. Tentunya akan dibahas oleh anggota asosiasi terlebih dahulu," tuturnya.

"Trimegah tidak ingin menghalangi hak karyawan untuk pindah guna mencari kesempatan yang lebih baik. Tetapi perusahaan yang ditinggalkan dan perusahaan yang menampung, diharapkan ada tata cara perpindahan tersebut," imbuh Omar.

Sebelumnya, emiten berkode TRIM itu telah mengirim surat kepada Direktur Utama UOB, isinya meminta agar UOB menghentikan pembajakan secara agresif tersebut. Menurutnya, aksi seperti ini akan mendorong perusahaan asing yang baru, main ambil karyawan sekuritas lokal sehingga yang lokal jadi sulit bersaing.

(wep/dru)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads