Hal ini disampaikan Ketua Bapepam-LK, Nurhaida kepada detikFinance di Jakarta, Jumat (4/11/2011).
"Sudah ada komunikasi diantara mereka dan kelihatannya sudah tidak ada lagi yang perlu dimediasi oleh Bapepam-LK," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang (Trimegah) diinginkan, asosiasi yang akan mengatur perilaku Perusahaan Efek kedepannya. Asosiasi sedang menyusun, membuat kode etik. Tentunya akan dibahas oleh anggota asosiasi terlebih dahulu," tuturnya.
"Trimegah tidak ingin menghalangi hak karyawan untuk pindah guna mencari kesempatan yang lebih baik. Tetapi perusahaan yang ditinggalkan dan perusahaan yang menampung, diharapkan ada tata cara perpindahan tersebut," imbuh Omar.
Sebelumnya, emiten berkode TRIM itu telah mengirim surat kepada Direktur Utama UOB, isinya meminta agar UOB menghentikan pembajakan secara agresif tersebut. Menurutnya, aksi seperti ini akan mendorong perusahaan asing yang baru, main ambil karyawan sekuritas lokal sehingga yang lokal jadi sulit bersaing.
(wep/dru)