Gelapkan Dana Nasabah, Direksi Falcon Asia Terancam Sanksi Bapepam

Gelapkan Dana Nasabah, Direksi Falcon Asia Terancam Sanksi Bapepam

- detikFinance
Jumat, 04 Nov 2011 17:50 WIB
Gelapkan Dana Nasabah, Direksi Falcon Asia Terancam Sanksi Bapepam
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) tengah memfinalisasi keputusan akhir penggelapan dana nasabah di PT Falcon Asia Resources Management (Falcon). Ancaman hukuman denda hingga pencabutan izin membayangi seluruh direksi Falcon, dan kepala bagian di bawahnya.

Hal ini disampaikan Kepala Biro Perundang-undangan Bapepam-LK Robinson Simbolon di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Jumat (4/11/2011).

Hasil penyidikan atas dugaan penggelapan dana Falcon telah disampaikan ke Komite Penetapan Sanksi dan Keberatan (KPSK). Namun belum ada keputusan final siapa saja pihak yang bersalah atas kasus ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebentar lagi akan diputuskan, namun yang diperiksa dan diduga adalah seluruh direksi (Falcon) dan satu tingkat di bawah direksi," ungkapnya.

Personel PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) juga terancam sanksi atas penggelapan dana Rp 57 miliar ini. Namun bukan dari direksi CIMB Niaga, melainkan kepala back office perseroan yang bersangkutan.

"Dalam dugaan pelanggaran, yaitu pemberian instruksi tertulis kepada CIMB Niaga sebagai bank kustodian, agar surat konfirmasi penjualan kembali Reksa Dana Falcon Asia Optima Plus (RD FAOP), dikirimkan ke Falcon dulu untuk kemudian disampaikan kepada nasabah. Ini kan tidak sesuai dengan ketentuan," katanya.

Pelanggaran Falcon lain, tidak menyimpan kekayaan nasabah KPD berupa Medium Term Notes (MTN) pada bank kustodian. Dana KPD disimpan secara pribadi dan atau di CIMB Niaga atas nama perseroan.

"Falcon tidak melaporkan seluruh nasabah KPD secara bulanan pada periode Oktober 2009-Januari 2010 dan tidak menjelaskan portofolio KPD," tegasnya.

CIMB Niaga juga diduga tidak melaksanakan prinsip kehati-hatian dalam tugasnya sebagai bank kustodian. Diantaranya, selalu melaksanakan instruksi dari Falcon, tidak melakukan konfirmasi terkait pengiriman hasil penjualan kembali ke rekening tujuan, dan tidak mempunyai SOP yang memadai terkait hasil redemption (penarikan) reksa dana oleh pemegang unit.

Untuk dugaan pelanggaran pidana, menjadi tanggung jawab Bareskrim Mabes Polri. Khususnya pada dugaan penggelapan dana nasabah berupa pemalsuan tanda tangan dalam redemption oleh oknum JH.


(wep/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads