Hal ini disampaikan Kepala Biro Perundang-undangan Bapepam-LK Robinson Simbolon di kantornya, Jalan Wahidin, Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (4/11/2011).
"Bursa, kita akan atur dalam RUU PM (Revisi Undang-Undang Pasar Modal). Ada penguatan keberadaan institusi. Kan nirlaba, hingga pengangkatan direksi, sebagai badan hukum publik maka perlu pengaturan khusus," ungkap Robin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di beberapa negara pemilihan direksi (bursa) ada dari Ketua OJK-nya. Dalam hal ini, Dewan Komisioner yang berjumlah sembilan. Sudah ada lima negara yang kami bandingkan. Rasionya beda-beda, maka belum ditentukan pakai yang mana," ucapnya.
Namun, rasio pemilihan direksi yang menjadi hak Dewan Komisioner tidak lebih dari 50%. Sisa calon direksi BEI akan dipilih oleh industri, yakni perwakilan masing-masing broker.
"Saat pemilihan dari OJK, apa sudah mewakili unsur fit and proper? Nampaknya sudah, karena kan pemilihan dari sembilan orang dan pasti standarnya beda-beda," tegas Robin.
(wep/dnl)











































