Perusahaan Efek Ngotot Biaya Proteksi Diambil dari Fee Transaksi

Perusahaan Efek Ngotot Biaya Proteksi Diambil dari Fee Transaksi

- detikFinance
Minggu, 06 Nov 2011 13:18 WIB
Perusahaan Efek Ngotot Biaya Proteksi Diambil dari Fee Transaksi
Jakarta - Sikap industri sekuritas sudah bulat terkait biaya lembaga Investor Protection Funds (IPF). Mereka tetap berkeinginan seluruh dana jaminan harus diambil dari fee transaksi yang selama ini sudah berlaku.

Menurut Ketua Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) Lily Wijaya, tidak ada alasan dari regulator untuk menambah biaya atas lembaga baru IPF. Fee transaksi 0,04% dari setiap transaksi, bisa disisihkan untuk dana jaminan investor atas fraud (penggelapan) di industri pasar modal.

"Kita harapkan cukup. Harusnya cukup, karena sebelumnya ada wacana untuk menurunkan biaya transaksi. Nah, tidak usah naik. Selisihnya bisa pakai itu (dana jaminan IPF)," ungkap Lily di Jakarta, Minggu (6/11/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, APEI tetap membuka diri atas diskusi yang diinisiasi oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) perihal usulan fee IPF. "Terlalu prematur untuk berbicara saat ini, kita lihat dulu dari hasil pembicaraan dengan Bapepam-LK," ungkapnya.

Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK, Robinson Simbolon,sebelumnya menyampaikan pihaknya belum pastikan apakah ada biaya tambahan dari IPF. Ia pun mengerti atas keberatan industri.

"Nilai jaminan mungkin akan sama dengan LPS (Lembaga Penjaminan Simpanan), Rp 100 juta untuk tahap awal. Tentu secara tidak langsung membebani industri, karena ada premi yang ditanggung. Apakah free transaksi bertambah atau dari fee yang ada, sudah memadai. Itu semua pilihan. Tergantung besarya dana investor yang akan ditanggung," tutur Robin.

Selama ini, memang sekuritas telah dibebankan biaya 0,04% dari setiap transkasi di pasar modal. Biaya ini dialokasikan ke beberapa pos, diantaranya biaya operasional Bursa Efek Indonesia (BEi), biaya penyelesaian dan kliring di KPEI dan KSEI, serta dana jaminan atas kliring. Jika masih ada biaya tambahan, maka sekuritas akan membebankannya kepada investor.

Pendirian IPF merupakan langkah refresif dari Bapepam-LK, supaya kasus penyelewengan dana nasabah PT Sarijaya Permana Securities, dan PT Antaboga Delta Sekuritas tak terulang. Klausul IPF masuk dalam RUU Pasar Modal yang kini masuk tahap finalisasi.

"IPF untuk jaminan investor di pasar moda atas kerugian dari broker. Ada klausula dalam draf RUU PM, yakni Bapepam dapat membentuk dana jaminan investor," tegas Robin.

IPF akan menjadi lembaga tersediri, tidak terkait dengan Self Regulatory Organization (SRO) yang selama ini sudah berjalan. "Yang kita tuju adalah institusi sendiri, seperti IBPA. Dan SRO menjadi main shareholder," jelas Direktur Pengembangan BEI, Frederica Widyasari Dewi.


(wep/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads