BEJ Perberat Sanksi Keterlambatan Laporan Keuangan
Kamis, 15 Jul 2004 13:02 WIB
Jakarta - Mulai tanggal 19 Juli 2004, Bursa Efek Jakarta (BEJ) memberlakukan peraturan pencatatan baru, dimana salah satunya akan memberikan sanksi denda lebih berat hingga Rp 500 juta kepada emiten yang terlambat menyampaikan laporan keuangan.Peraturan pencatatan tentang sanksi (peraturan pencatatan I-H) merupakan salah satu revisi peraturan pencatatan BEJ, selain peraturan kewajiban penyampaian informasi (I-E), peraturan pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas (I-A) dan tentang penghapusan saham (delisting) dan pencatatan kembali (relisting) (I-I).Demikian penjelasan Dirut BEJ Erry Firmansyah dalam jumpa pers di Gedung BEJ, Kamis,(15/7/2004). Dengan ketentuan baru pengenaan sanksi ada empat jenis sanksi yang meliputi peringatan tertulis I, peringatan tertulis II, peringatan tertulis III, denda maksimum Rp 500 juta serta yang terberat sanksi penghentian perdagangan sementara (suspensi). Sebelumnya dengan peraturan yang belum direvisi denda maksimal hanya sebesar Rp 10 juta.Peringatan tertulis I dilakukan dalam periode I bulan pertama sejak berakhirnya batas waktu penyampaian laporan keuangan. Peringatan tertulis II dan denda Rp 50 juta atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan dalam jangka waktu 1 bulan sejak berakhirnya batas waktu pemenuhan sanksi peringatan tertulis I. Peringatan tertulis III dan denda Rp 150 juta atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan dalam jangka waktu 1 bulan sejak berakhirnya batas waktu pemenuhan sanksi peringatan tertulis II."Jika belum juga menyampaikan laporan keuangan dalam dua kali peringatan akan dilakukan denda Rp 500 juta baru kemudian sanksi terberat suspensi. Jadi tidak ada sanksi delisting," kata Direktur Pencatatan BEJ Harry Wiguna.BEJ juga merevisi peraturan pencatatan saham dengan menggunakan penghitungan Net Tangible Asset yakni modal dikurangi kewajiban. "Jadi walaupun punya nama besar kalau modalnya kurang nama besar itu tidak termasuk dalam hitungan walaupun namanya cukupmenjual," kata Erry.Delisting dan Relisting SahamEmiten yang akan melakukan delisting yakni voluntary delisting, selain harus disetujui 2/3 pemegang saham, juga bisa dilakukan jika emiten tersebut menilai status listing di bursa ternyata tidak lebih menguntungkan.Namun voluntary delisting tersebut baru bisa dilakukan sekurang-kurangnya perusahaan sudah tercatat di BEJ selama 5 tahun. Selain itu juga ditetapkan penetapan harga untuk pembelian kembali (buy back) dalam rangka voluntary delisting harus menguntungkan sesuai dengan bussines approach.Penilaian harga voluntary delisting pertama, harga nominal, kedua, harga tertinggi selama dua tahun terakhir ditambah bunga SBI dan ketiga berdasarkan penilaian appraisal independent.Sedangkan perusahaan yang akan melukukan pencatatn kembali (relisting) setelah delisting yang sebelumnya hanya dalam jangka waktu 5-10 tahun diubah menjadi 6 bulan.Harry juga menegaskan, BEJ bisa melakukan delisting kepada emiten yang telah disuspensi selama 2 tahun berturut-turut atau karena tidak ada kelangsungan hidup perusahaan.Untuk empat emiten yang dalam proses delistingdelisting lama.
(qom/)











































